ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Minuman Beralkohol pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor dalam upaya memperkuat sinergi dan penegakan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah perbatasan.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan dihadiri oleh:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,
- Komandan Kodim 0318/Natuna,
- Danlanal Tarempa,
- Kapolres Kepulauan Anambas,
- Pabung Kodim 0318/Natuna,
- Ketua MUI Anambas,
- Ketua Lembaga Adat Melayu Anambas,
- serta sejumlah pejabat OPD teknis, di antaranya:
Kepala Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Anambas, Dr. Masykur, S.T., M.M., menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam mengawasi distribusi dan dampak sosial dari konsumsi minuman beralkohol.
“Kami mengakui, persoalan minuman beralkohol kerap menjadi awal dari tindakan menyimpang yang merugikan masyarakat, terutama menyangkut perlindungan anak. Banyak kasus kekerasan dan pelanggaran hukum bermula dari hilangnya kesadaran diri akibat konsumsi alkohol,” ujar Masykur.










