
Masykur menyampaikan bahwa pengawasan perlu melibatkan banyak unsur, mulai dari aparatur desa hingga masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi namun tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak ingin Anambas menjadi wilayah yang tidak kondusif karena persoalan ini. Walaupun saat ini situasinya relatif terkendali, kita tetap harus waspada dan bekerja sama mencegah potensi ancaman sosial ke depan,” tegasnya.
Masykur juga meminta bantuan dan partisipasi aktif media massa dalam menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.
Salah satu poin penting dalam rapat adalah keterlibatan tokoh agama dan adat sebagai bagian dari pendekatan kultural yang sesuai dengan karakter masyarakat Anambas.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anambas dan Lembaga Adat Melayu menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab yang dinilai sejalan dengan nilai-nilai lokal dan norma agama yang berlaku.
Selain pengawasan, rapat ini juga membahas kemungkinan peninjauan kembali terhadap perizinan usaha yang menjual minuman beralkohol, termasuk penguatan regulasi di tingkat daerah agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal.
Diskoperindag dalam waktu dekat akan menyusun langkah teknis lanjutan bersama tim pengawas terpadu, serta melakukan pendekatan edukatif ke lapisan masyarakat melalui sosialisasi langsung dan kerja sama dengan unsur kecamatan dan desa.
“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial di daerahnya masing-masing,” pungkas Masykur. (KP).
Laporan : Azmi










