HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNAPEMERINTAHAN

Antigen Masih Diberlakukan Sebagai Syarat Melakukan Perjalanan

×

Antigen Masih Diberlakukan Sebagai Syarat Melakukan Perjalanan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah.

NATUNA – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna menegaskan informasi penghapusan syarat swab antigen baru wacana.

Katanya, penghapusan syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di tujuh Kabupaten dan Kota Provinsi Kepri tersebut belum bisa diterapkan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Wacana untuk penghapusan syarat antigen itu dari provinsi, tapi saat ini dari pusat belum. Jadi untuk kita di Kabupaten Natuna sampai sekarang dari gubernur belum mengarahkan bahwa tidak pakai antigen lagi. Artinya masih berlaku sampai sekarang,” katanya menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at 13 Agustus 2021.

Menurut Himat, wilayah level 3 seperti Kabupaten Natuna khususnya transfortasi laut syarat swab antigen masih tetap diperlukan. Terkecuali transfortasi udara baik wilayah 1,2,3 dan 4 tetap menggunakan PCR.

“Sebenarnya dari satgas pusat, umur 12 tahun kebawah tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun mengingat di daerah kita tidak mungkin orang tua berangkat anaknya tidak di ajak. Atau anaknya libur sekolah ingin pulang kampung halaman, itu kita lakukan pengecualian,” ungkapnya.

Himat menghimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan sudah menjalani vaksinasi, agar dapat menunjukan kartu vaksinasi paling tidak dosis pertama.

“Jika menggunakan PCR H-2 dan Antigen H-1 sebelum kebarangkatan dan hasilnya negatif,” tutupnya. (KP).


Laporan : Johan


 

📊 Views: 112
Baca Juga:  Wali kota Tanjungpinang Bangun Kolam Pengendali Banjir di Jalan Pemuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *