“Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Natuna, Raja Darmika, menyerukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilakukan bersama dari tingkat individu, masyarakat dan petani hingga pemerintah dan perusahaan. Imbauan tersebut diperkuat Surat Edaran Bupati Natuna menyusul potensi kekeringan selama musim kemarau 2026.”
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Darmika, S.T., M.A.P., mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengambil peran aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mulai dari tidak membakar sampah hingga menghindari pembukaan lahan menggunakan api.
NATUNA – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Raja Darmika, S.T., M.A.P., menyerukan gerakan bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap kekeringan selama musim kemarau.
Peringatan tersebut disampaikan Raja Darmika kepada koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/8/2026), bersamaan dengan penyampaian materi imbauan BPBD Kabupaten Natuna bertajuk “Ayo Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan.”
Dalam materi tersebut, pencegahan Karhutla dibagi dalam tiga level, yakni tindakan yang dapat dilakukan setiap individu, langkah bersama masyarakat dan petani, serta peran pemerintah dan perusahaan.
Pada tingkat individu, masyarakat diingatkan agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama ketika kondisi panas, musim kemarau dan angin kencang. Api unggun maupun sumber api lainnya harus dipastikan benar-benar padam dan tidak meninggalkan bara.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena puntung yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran pada lahan kering maupun gambut. Pembukaan lahan menggunakan cara dibakar juga harus dihindari.
Imbauan BPBD tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 100.3.4.2/201/BPBD-PK/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Natuna, yang ditetapkan di Ranai pada 18 Agustus 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas peringatan BNPB, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta informasi peringatan dini cuaca dan iklim dari BMKG.
Berdasarkan pemantauan hingga Dasarian III Juli 2026, sebagian besar Zona Musim yang memiliki dua musim di Kepulauan Riau telah memasuki musim kemarau. Secara nasional, 400 Zona Musim atau 57,2 persen diprediksi mengalami musim kemarau lebih panjang dibandingkan kondisi normal.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Natuna meminta aparatur meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, KPH Provinsi Kepulauan Riau, OPD terkait serta unsur masyarakat untuk mengantisipasi kekeringan dan Karhutla.
Masyarakat dan Petani Diminta Terapkan Sistem Tanpa Bakar
Tidak berhenti pada tindakan individu, materi imbauan BPBD Natuna juga menempatkan masyarakat dan petani sebagai bagian penting dalam pencegahan Karhutla.
Masyarakat dan petani didorong melakukan sosialisasi “Tanpa Bakar” dengan menerapkan metode pengolahan lahan seperti tebas, cacah dan kompos sehingga limbah tanaman dapat dimanfaatkan sekaligus membantu menyuburkan tanah.
Sekat bakar juga dianjurkan dibuat di sekitar lahan untuk menghambat penjalaran api apabila terjadi kebakaran.
Khusus kawasan gambut, kondisi lahan harus dijaga agar tetap basah. Kanal dapat diblok atau dikelola untuk mempertahankan air karena gambut yang mengering lebih mudah terbakar.
Masyarakat juga didorong membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan patroli desa, menyiapkan posko dan menyediakan pompa air serta peralatan sederhana untuk mendukung penanganan awal apabila ditemukan titik api.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Natuna agar peran camat, kepala desa dan lurah dioptimalkan melalui Kesiapsiagaan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) serta Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (DESTANA). Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga diminta terus ditingkatkan.
Pemerintah dan Perusahaan Punya Tanggung Jawab
Pada level ketiga, BPBD Natuna menekankan peran pemerintah dan perusahaan. Patroli serta penegakan aturan menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan.
Pencegahan dini juga dilakukan melalui pemantauan hotspot atau titik panas dan patroli di kawasan rawan oleh unsur terkait. Selain itu, pemulihan atau restorasi lahan gambut menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran pada kawasan yang telah mengalami pengeringan.
Sistem peringatan dini juga dapat diperkuat melalui pemantauan titik api berbasis satelit, termasuk pemanfaatan sistem SiPongi.
Dalam Surat Edaran Bupati Natuna, pemerintah daerah turut meminta pemantauan perkembangan kondisi secara berkelanjutan dengan mengacu pada informasi resmi BMKG.
Natuna Berstatus Waspada Kekeringan Meteorologis
Kewaspadaan terhadap Karhutla semakin penting karena berdasarkan peringatan dini kekeringan meteorologis Dasarian II Agustus 2026, Kabupaten Natuna berada dalam kategori Waspada.
Status yang sama juga tercatat untuk Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Kabupaten Natuna turut meminta masyarakat menggunakan air secara efektif, membuat tempat penampungan air hujan sebagai cadangan dan merawat pohon di sekitar lingkungan untuk membantu menjaga kelembapan tanah.
Pada sektor pertanian, jadwal tanam diminta disesuaikan dengan kondisi musim. Penggunaan varietas tanaman yang membutuhkan lebih sedikit air, tahan terhadap kekeringan dan memiliki siklus tanam lebih pendek juga dianjurkan.
Sementara pada sektor sumber daya air, pemerintah meminta revitalisasi waduk, perbaikan jaringan distribusi serta memastikan ketersediaan air. Musim kemarau yang lebih panjang dari normal diperkirakan berlangsung hingga November 2026.
Karhutla Berdampak Luas
Dalam materi edukasi BPBD Natuna, pencegahan Karhutla ditekankan karena kebakaran tidak hanya merusak hutan dan lahan. Kabut asap dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama gangguan pernapasan.
Karhutla juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu aktivitas penerbangan dan pertanian, merusak habitat satwa serta meningkatkan emisi karbon yang berkontribusi terhadap pemanasan global.
Karena itu, Raja Darmika mengajak masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas yang berpotensi menimbulkan api. Pencegahan sejak awal menjadi langkah penting agar kebakaran tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika cuaca panas berlangsung terus-menerus dan disertai angin kencang. Jika terdampak asap Karhutla, masyarakat diimbau menjaga kesehatan dan menggunakan masker, termasuk ketika berkendara karena asap dapat mengganggu jarak pandang.
Apabila menemukan kebakaran atau kondisi kedaruratan, masyarakat diminta segera melapor kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalop) BPBD Kabupaten Natuna melalui WhatsApp 08117090117. Nomor tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Bupati Natuna sebagai saluran laporan darurat bencana.
Gerakan pencegahan tersebut diharapkan menjadi tanggung jawab bersama. Dari tidak membuang puntung rokok sembarangan hingga patroli dan pemantauan titik panas, setiap tindakan pencegahan memiliki peran untuk menjaga Natuna dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (KP).
Laporan: Ran










