Bupati Kepulauan Anambas Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD 2023

Terbit: oleh -51 Dilihat

ANAMBAS – Adanya kewajiban jangka pendek tentu saja berdampak pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang harus berfokus pada penyelesaian kewajiban utang jangka pendek. Setelah 3 (tiga) tahun APBD hanya berfokus pada penanganan covid-19 dan penyelesaian kewajiban utang jangka pendek, maka dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pemerintah daerah berupaya untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur dan berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dapat terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H.,M.H dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun  Anggaran 2023 yaang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin, 28 November 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari total APBD. Sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Pusat maka akan berdampak signifikan terhadap APBD. Namun demikian pemerintah daerah optimis pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan alokasi anggaran transfer ke daerah, khususnya dari dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui prognosa outlook lifting migas tahun 2022 dan prognosa lifting migas tahun anggaran 2023,” ujar Haris.

Lanjut Haris, selain dari Dana Bagi Hasil sektor minyak dan gas bumi, penerimaan daerah dari Dana Alokasi Khusus juga mengalami peningkatan pada Tahun Anggaran 2023 dibandingkan dengan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima Dana Alokasi Khusus sebesar Rp162.380.601.000,00 (Seratus Enam Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah) atau meningkat sebesar 119,97% dibandingkan alokasi tahun anggaran 2022.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut asumsi penerimaan pada Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp332.607.937.727,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau naik sebesar 35,72% jika dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2022,” terangnya.

Selanjutnya substansi ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati sebesar Rp1.263.746.396.658,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2023 diasumsikan sebesar Rp41.958.839.491,00 (Empat Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

Secara umum pendapatan asli daerah mengalami kenaikan sebesar rp508.189.450,00 (Lima Ratus Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) atau naik sebesar 1,23% dari APBD induk tahun 2022, beberapa jenis pendapatan asli daerah mengalami perubahan, antara lain :

  1. Hasil pajak daerah diasumsikan sebesar Rp22.559.538.747,00 (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp2.447.810.369,00 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) atau naik sebesar 12,17%. Kenaikan ini berasal dari kenaikan pajak hotel dan restoran, dikarenakan sektor pariwisata mulai berangsur pulih setelah 3 (tiga) tahun terakhir terkena dampak pandemi covid-19.
  2. Retribusi daerah diasumsikan sebesar Rp4.650.745.981,00 (Empat Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp459.786.466,00 (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) atau naik sebesar 10,97%, kenaikan ini disebabkan adanya kenaikan pada retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.318.019.763,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) yang berasal dari deviden Bank Riau Kepri.
  4. Lain-lain pad yang sah diasumsikan sebesar Rp13.430.535.000,00 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), mengalami penurunan sebesar Rp2.399.407.385,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) atau turun sebesar 15,16%. Penurunan disebabkan tidak adanya pendapatan bunga deposito.

Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp1.119.242.001.570,00 (Satu Triliun Seratus Sembilan Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah) atau mengalami kenaikan sebesar 37,19% dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2022, yang terdiri atas :

  1. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat diasumsikan sebesar Rp1.052.395.108.748,00 (Satu Triliun Lima Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) atau mengalami kenaikan sebesar 39,70% dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2022. kenaikan pendapatan transfer Pemerintah Pusat disebabkan adanya kenaikan dana bagi hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, dana insentif daerah dan Dana Desa.
  2. Pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp66.846.892.822,00 (Enam Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) atau naik sebesar 6,99% dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2022. Kenaikan pendapatan transfer Pemerintah Pusat disebabkan adanya kenaikan pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 diasumsikan sebesar Rp102.545.555.597,00 (Seratus Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari :

  1. Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) sebesar Rp102.045.555.597,00 (Seratus Dua Miliar Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).
  2. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat diasumsikan sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan paparan data diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum asumsi penerimaan daerah mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2022. Dari total target penerimaan daerah sebesar Rp1.263.746.396.658,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga MilIar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) pemerintah daerah mengalokasikan untuk keperluan prioritas yang dituangkan dalam struktur apbd sebagai berikut :

Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp816.326.934.114,00 (Delapan Ratus Enam Belas Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah) yang terdiri dari :

Belanja pegawai sebesar Rp382.745.423.643,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Belanja barang dan jasa sebesar Rp412.351.901.379,00 (Empat Ratus Dua Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).

Belanja hibah sebesar Rp21.179.609.092,00 (Dua Puluh Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Belanja bantuan sosial sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Belanja modal dialokasikan sebesar Rp319.132.417.344,00 (Tiga Ratus Sembilan Belas Miliar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari :

Belanja modal tanah sebesar Rp1.925.000.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp38.546.768.973,00 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp100.045.591.248 (Seratus Milyar Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp178.078.010.283 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Sepuluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).

Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp537.046.840 (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah).

Belanja tidak terduga terduga dialokasikan sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp125.287.045.200,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus) yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), berasal dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah berupa pinjaman dana bergulir kepada kelompok masyarakat.

Dengan demikian, jumlah belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan pada APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.263.746.396.658,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) jika dibandingkan dengan penganggaran APBD induk Tahun Anggaran 2022 belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 35,72% atau sebesar Rp332.607.937.727,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *