ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, Sabtu 26 November 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, saat memimpin rapat paripurna mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD Tahun 2023.
“Harapan kita bersama Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD, dapat disahkan tepat waktu,” ucapnya.
Lanjutnya, Rapat Paripurna hari ini, merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus kita laksanakan bersama, yang nantinya semua ini, mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.
Rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai, dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih.
Prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada, dalam rangka mendukung jalannya roda kepemerintahaan. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.
“Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis. Rancangan KUA-PPAS pada tahun 2023 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam permendagri 84 tahun 2022,” ungkapnya.
Untuk memenuhi tata urutan persidangan dan mekanisme tambah Hasnidar, dalam agenda rapat pada hari ini, sebelum ke tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD. Marilah kita bersama-sama, menandatangani rancangan KUA-PPAS APBD Tahun aAnggaran 2023.
“Sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD, sebesar Rp1,263,746,396,658 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar, Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Semblan Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah),” tutupnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Kontributor : Prokopim KKA