ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Kamis, 29 September 2022
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa Struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 dari sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebelumnya total anggaran pendapatan sebesar Rp917.647.866.316 (sembilan ratus tujuh belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp41.450.650.040 (empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu empat puluh rupiah).
Pendapatan transfer sebesar Rp815.808.870.490 (delapan ratus lima belas miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11.797.340.000 (sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp48.591.005.786 (empat puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).
Adapun total belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp917.647.866.316 (sembilan ratus tujuh belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah) yang terdiri dari belanja operasi sebasar Rp679.836.224.435 (enam ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
Belanja modal sebesar Rp122.555.451.293 (seratus dua puluh dua miliar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah). Belanja tidak terduga sebesar Rp6.189.407.385 (enam miliar seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah). Belanja transfer sebesar Rp107.866.959.219 (seratus tujuh miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar).
Pada Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022. Diantaranya Fraksi PDI Perjuangan-Plus, Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI), Fraksi PPP-Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hadir dalam rapat Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Kepala Bagian Sekretariat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Siantan, Lurah Tarempa serta Pimpinan Partai Politik. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra