PONTIANAK (KP),- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menetapkan status siaga Corona Virus 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalbar. Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran tentang KLB/tanggap darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar pada Selasa, 17 Maret 2020.
Dalam surat bernomor 440/0863/KESRA-B itu disampaikan tiga poin penting, pertama berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.
Kedua untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sehubung dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah. Diantaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
Melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer. Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus. Demikian isi surat edaran untuk bisa dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. (Amir/Dani/KP).
Kontributor : pontianakpost.co.id