Partai Perindo Bandar Lampung Sesalkan Aksi Lurah Larang Warga Berkumpul  

Terbit: oleh -43 Dilihat
Pendaftaran-Calon-Wali-Kota-dan-Wawali-Kota-Bandar-Lampung

LAMPUNG (KP),- Menjelang pesta Demokrasi Kota Bandar Lampung pada Pilkada serentak Tahun2020 ditemukan permasalahan seperti pelarangan oleh oknum lurah kepada tim sukses dan bahkan Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dan Bakal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Tulus Purnomo untuk berkumpul bersama masyarakat.

Atas perihal tersebut, membuat Partai Perindo Kota Bandar Lampung angkat bicara melalui pernyataan sikap yang telah dikeluarkan pada Tanggal 5 Agustus 2020. Sebagaimana yang telah diatur  dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dan diatur pula dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 24 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Partai Perindo Kota Bandar Lampung menilai hal tersebut, telah melanggar HAM dan Demokrasi di Kota Ragom Gawi. Partai Perindo Kota Bandar Lampung juga sangat menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara tersebut. Yang mana  notabenenya mereka adalah lembaga yang independen dan mengayomi masyakarat. Sehingga hal tersebut adalah, tindakan yang telah menciderai nilai-nilai HAM dan Demokrasi.

Pernyataan sikap Partai Perindo juga mengungkapkan dimasa New Normal pandemi Covid-19 ini, yang tidak lagi mengkarantina warga, telah membolehkan atau membebaskan kembali warga untuk melakukan aktivitas seperti sedia kala, asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.  Termasuk seperti, diperbolehkan lagi ibadah di tempat-tempat ibadah, menyelenggarakan hajatan, arisan dan perkumpulan lainnya.

Di samping itu, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bersosialisasi tersebut, tidak melanggar aturan hukum yang ada. Mereka masih bebas untuk melakukan sosialisasi sebelum adanya Penetapan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum. Sehingga larangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, tidak berdasar. Karena sejatinya negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.

Berdasarkan peristiwa dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo Kota Bandar Lampung dengan tegas menolak setiap tindakan dan perilaku yang melawan hukum dan prinsip-prinsip Demokrasi. Oleh karena itu, Partai Perindo Kota Bandar Lampung, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas situasi pelanggaran ini. (KP).


Laporan : Hepi Suhara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *