Warga Ulak Pandan Serahkan Senpi Laras Panjang ke Mapolsek Semindang Aji

Terbit: oleh -34 Dilihat
Kepala-Desa-Herwani-pada-Selasa-19-November-2019-menyerahkan-tiga-pucuk-senjata-api-laras-panjang-jenis-locok-ke-Kantor-Mapolsek-Semidang-Aji

BATURAJA (KP),- Warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kepala Desa, Herwani, pada Selasa, 19 November 2019 menyerahkan tiga pucuk senjata api laras panjang jenis locok ke Kantor Mapolsek Semidang Aji.

Penyerahan tersebut kata Herwani, diterima langsung oleh Iptu A. Bastari, Kapolsek Semidang Aji yang disaksikan juga oleh, Kurniawan, Kasium Polsek Semidang Aji, Syamsul Rizal, Kanit Binmas Polsek Semidang Aji, Bripka Fredy Alib selaku Kanit Reskrim Polsek Semidang Aji, Brigpol Aslin Mardanus, Bhabinkamtibmas Desa Ulak Pandan dan Opan mewakili tokoh masyarakat desa setempat.

Penyerahan senjata api tersebut mengingat himbauan Kapolres OKU Tentang Operasi Senpi Musi Tahun 2019. Bagi yang masih memiliki atau menyimpan senjata api, agar segera melaporkan dan menyerahkan senjata api di Polres OKU atau Kantor Polisi terdekat dan barang siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, mengunakan senjata api tanpa izin Kepolisian dapat dikenakan sanksi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 tahun.

Giat penyerahan senjata api tersebut berakhir sekira pukul 11:00 WIV, situasi yang didapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Sebelum dilaksanakannya penyerahan senjata api tersebut para Kapolsek Jajaran Polres OKU melalui anggota Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di Wilkum Kabupaten OKU yang masih memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak ilegal agar dapat berpartisipasi dengan sukarela menyerahkan ke Mapolsek maupun Polres.

Mereka tidak akan di proses secara hukum, namun bila ditemukan atau tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian maka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (KP).


Laporan : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *