NATUNA – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna dan Kejaksaan Negeri Natuna menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan siaga dan operasi SAR, Sabtu (17/10/2025).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Rapat Kantor SAR Natuna dan dihadiri secara daring oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Basarnas, Dr. Didi Hamzar, S.Sos., M.M.
Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, S.E., menekankan pentingnya kerja sama ini mengingat operasi SAR tidak terlepas dari aspek hukum. “Perjanjian ini sangat penting untuk menjalankan tugas dan fungsi operasi SAR, karena tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam menjalankan program kerja di wilayah Natuna, serta memberikan pendampingan hukum dalam tugas-tugas SAR.
Dr. Didi Hamzar dalam sambutan virtualnya mengajak instansi di Natuna untuk memiliki Personal Local Beacon (PLB) sebagai alat deteksi dini kedaruratan. “PLB harus didaftarkan ke Basarnas secara gratis sebelum difungsikan,” pesannya.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, pelatihan SAR, serta dukungan sumber daya manusia dan informasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan. (KP).
Kontributor : Humas Basarnas Natuna










