ANAMBASKEHIDUPAN DESAPEMERINTAHANPOLITIK

Bupati Aneng Lantik BPD Empat Desa di Jemaja, Tegaskan BPD Bukan Sekadar Pelengkap Pemerintahan

×

Bupati Aneng Lantik BPD Empat Desa di Jemaja, Tegaskan BPD Bukan Sekadar Pelengkap Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan sambutan saat melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat desa di Kecamatan Jemaja untuk masa keanggotaan 2026–2034, Senin (3/8/2026). Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, sinergi dengan pemerintah desa, serta menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak agar tercipta pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dan bukan sekadar pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.”

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Biru, Desa Landak, Desa Batu Berapit, dan Desa Bukit Padi masa keanggotaan 2026–2034 di Kecamatan Jemaja, Senin (3/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

JEMAJA – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Biru, Desa Landak, Desa Batu Berapit, dan Desa Bukit Padi masa keanggotaan 2026–2034 di Kecamatan Jemaja, Senin (3/8/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, camat, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal dari sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD telah mengalami penyesuaian sebagai bagian dari upaya memperkuat kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, BPD memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan desa karena berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Baca Juga:  Gelar Rapat, Pemuda Pancasila Anambas Paparkan Sejumlah Program Kerja

Karena itu, Aneng berharap seluruh anggota BPD mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan tidak dijadikan alat menciptakan konflik ataupun kepentingan pribadi maupun kelompok, tetapi benar-benar diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang harmonis antara Kepala Desa dan BPD.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus saling menghormati, saling mengingatkan, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin efektif, akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati kembali mengingatkan seluruh anggota BPD agar memegang teguh sumpah jabatan, menjaga integritas, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (KP).


Laporan: Azmi


 

📊 Views: 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *