KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, BPK Sorot Pengelolaan Obat DKPP Natuna

×

Cen Sui Lan, BPK Sorot Pengelolaan Obat DKPP Natuna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait catatan BPK atas pengelolaan persediaan obat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Natuna. LHP BPK Tahun 2025 mencatat saldo Obat-Obatan Lainnya pada DKPP sebesar Rp57.116.860 per 31 Desember 2025 serta koreksi kurang catat persediaan obat sebesar Rp40.166.860 yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Catatan tersebut merupakan temuan pencatatan dalam LHP BPK dan bukan kesimpulan tindak pidana. Koranperbatasan.com.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat saldo Obat-Obatan Lainnya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Natuna serta menemukan adanya koreksi kurang catat persediaan obat yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Catatan tersebut perlu menjadi perhatian dalam memastikan seluruh persediaan obat tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi kepala daerah saat pengelolaan keuangan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK mencatat saldo Obat-Obatan Lainnya pada DKPP sebesar Rp57.116.860 per 31 Desember 2025.

Catatan BPK tersebut muncul dalam Tabel 7.5.126 Daftar Saldo Obat-Obatan Lainnya. Secara keseluruhan, saldo Obat-Obatan Lainnya Pemerintah Kabupaten Natuna per 31 Desember 2025 mencapai Rp189.271.451,20. Dari daftar yang disajikan BPK, DKPP tercatat memiliki saldo Rp57.116.860, menjadi nilai terbesar dalam tabel tersebut.

Selain saldo tersebut, LHP juga mencatat persoalan pencatatan lain yang berkaitan dengan persediaan obat. BPK mencatat koreksi kurang catat persediaan obat-obatan lainnya sebesar Rp40.166.860 yang berasal dari hibah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.

Dua angka tersebut perlu dibedakan. Rp57.116.860 merupakan saldo Obat-Obatan Lainnya DKPP per 31 Desember 2025, sedangkan Rp40.166.860 merupakan nilai koreksi kurang catat persediaan obat-obatan lainnya yang berasal dari hibah provinsi. LHP tidak memberikan dasar untuk menjumlahkan kedua angka tersebut sebagai satu persoalan atau menyatakan bahwa keduanya merupakan persediaan yang sama.

Keterangan tersebut penting karena saldo persediaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana. Yang tercatat secara eksplisit dalam LHP adalah saldo persediaan dan koreksi kurang catat. Karena itu, perhatian berikutnya adalah memastikan bagaimana persediaan tersebut dicatat, diterima, disimpan, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Cen Sui Lan, Tujuh Perangkat Daerah Natuna Disorot BPK

Dalam konteks pengawasan masyarakat, rincian tersebut menjadi penting. Apalagi obat merupakan barang yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Setiap penerimaan, termasuk yang berasal dari hibah, perlu memiliki dokumen pendukung dan pencatatan yang sesuai sehingga posisi persediaannya dapat ditelusuri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan, pada dasarnya telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Menurut Aditya, kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Namun, Aditya menegaskan bahwa kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.

Kerangka berpikir tersebut, kata Aditya, diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Pernyataan Kasi Intel tersebut merupakan penjelasan mengenai mekanisme penelaahan laporan pengaduan, bukan kesimpulan bahwa catatan persediaan obat DKPP dalam LHP BPK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Karena itu, catatan BPK mengenai pengelolaan obat DKPP seharusnya menjadi perhatian Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk memastikan setiap persediaan tercatat secara benar. Terlebih, LHP secara spesifik telah menunjukkan adanya saldo Obat-Obatan Lainnya pada DKPP dan koreksi kurang catat persediaan obat yang berasal dari hibah provinsi.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Batu Gajah Soroti Anggaran dan Pemekaran

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, catatan BPK tentang obat jangan berhenti di atas kertas. Pastikan setiap obat yang diterima tercatat, tersimpan, dan jelas pertanggungjawabannya kepada masyarakat.


Red


📊 Views: 109

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *