EKONOMI PERBATASANENERGI & MIGASKEUANGANNASIONALNATUNASUARA RAKYAT

Cen Sui Lan Dorong Agen LPG, PT SAS Keluhkan Rekomendasi

×

Cen Sui Lan Dorong Agen LPG, PT SAS Keluhkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Sabirin, Komisaris PT SAS Rintis Samudra, dan Bupati Natuna Cen Sui Lan terkait pengurusan LPG 3 kilogram bersubsidi di Natuna. PT SAS mengaku proses pengajuan masih terkendala rekomendasi Bupati, sementara sebelumnya Cen Sui Lan membuka ruang dan mendorong pengusaha yang ingin mengajukan agen LPG di Natuna. Koranperbatasan.com.

“Bupati Natuna Cen Sui Lan sebelumnya membuka ruang dan menjanjikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin mengurus agen LPG di Natuna. Namun, Komisaris PT SAS Rintis Samudra, Sabirin, kini mengaku proses pengurusan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan perusahaannya hingga Kementerian ESDM masih terkendala rekomendasi Bupati.”

NATUNA – Komisaris PT SAS Rintis Samudra, Sabirin, mengatakan pihaknya telah berupaya mengurus rencana penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk masyarakat Kabupaten Natuna. Menurut Sabirin, proses pengurusan tersebut bahkan telah dilakukan hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi masih menghadapi kendala pada rekomendasi Bupati Natuna.

Sabirin menyebut rekomendasi Bupati diperlukan untuk melengkapi permohonan perusahaan kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan proses tersebut berkaitan dengan rencana menghadirkan LPG bersubsidi bagi masyarakat Natuna sebagai bagian dari perubahan penggunaan energi dari minyak tanah menuju gas.

“Kalau mau ngurus gas subsidi itu Bupati harus mengeluarkan rekomendasi karena hal ini menyangkut dengan subsidi minyak tanah,” ujar Sabirin.

Menurutnya, penggunaan minyak tanah secara bertahap akan berkurang sehingga pemerintah daerah perlu memberikan dukungan terhadap rencana penyediaan LPG bersubsidi.

“Yang jelas lambat laun minyak tanah akan hilang. Maka Bupati harus memberi rekomendasi dulu melalui Kabag Ekonomi,” katanya.

Sabirin mengatakan permohonan dari pihak perusahaan kepada Kementerian ESDM harus dilampiri rekomendasi Bupati. Ia menyebut ketiadaan rekomendasi tersebut membuat proses selanjutnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Karena tidak ada rekomendasi itu makanya sampai saat sekarang dari ESDM tidak mengeluarkan rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.

Sabirin Minta Bupati Serius

Sabirin berharap Bupati Natuna Cen Sui Lan memberikan perhatian serius terhadap pihak usaha yang ingin membantu pemerintah daerah menghadirkan LPG bersubsidi.

Menurutnya, kehadiran LPG 3 kilogram bersubsidi akan memberikan pilihan energi dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Natuna.

“Kalau saya ingin menyampaikan dengan Bupati, kalau ada investor yang ingin membantu pemerintah daerah dengan gas subsidi ini seharusnya Bupati harus menanggapi dengan serius,” kata Sabirin.

Ia menilai masyarakat Natuna selama ini masih banyak menggunakan LPG nonsubsidi. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat beban masyarakat menjadi lebih besar karena harga LPG nonsubsidi relatif tinggi.

Baca Juga:  Alumni Nurul Jannah Diminta Lebih Peduli Pondok

“Gas subsidi ini bisa membantu masyarakat Natuna menikmati gas yang subsidi. Selama ini masyarakat Natuna merasakan pakai gas hanya gas nonsubsidi,” ujarnya.

Sabirin juga menyoroti persoalan harga LPG nonsubsidi yang menurutnya dapat berbeda di tingkat agen.

“Itupun harganya suka-suka agen yang ada di Natuna ini mematok harga gas nonsubsidi itu sendiri,” katanya.

Sabirin memastikan dirinya di PT SAS Rintis Samudra menjabat sebagai komisaris.

Dokumen PT SAS Cantumkan Usaha Perdagangan Gas

Rencana PT SAS tersebut juga didukung dokumen administrasi perusahaan yang diperlihatkan kepada Koran Perbatasan. Dalam dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan secara elektronik, PT SAS Rintis Samudra tercantum memiliki kegiatan usaha KBLI 47773, Perdagangan Eceran Gas Elpiji.

Dokumen tersebut juga mencantumkan lokasi kegiatan usaha PT SAS Rintis Samudra di wilayah Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Dokumen perizinan tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan gas elpiji. Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis berarti PT SAS telah memperoleh kuota LPG 3 kilogram bersubsidi atau telah ditetapkan sebagai penyalur LPG subsidi.

Sebelumnya Cen Sui Lan Buka Ruang Agen LPG

Pernyataan Sabirin tersebut muncul setelah sebelumnya Bupati Natuna Cen Sui Lan secara terbuka mendorong penambahan jumlah agen LPG di Natuna.

Pada 21 September 2026, Cen Sui Lan menyatakan pemerintah daerah membuka ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan diri menjadi agen LPG. Ia juga mengatakan Pemkab Natuna akan memberikan dukungan dan kemudahan kepada pelaku usaha yang berminat.

“Kita tidak mau adanya monopoli dan kelangkaan gas di Natuna,” kata Cen Sui Lan dalam pemberitaan tersebut.

Cen juga disebut telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membantu serta mempermudah pihak yang ingin mengurus agen LPG.

“Saya membuka ruang untuk siapa yang mengajukan agen, Pemda akan bantu bagaimana dipermudahkan,” ujar Cen dalam pemberitaan pada 22 September 2026.

Dalam konteks tersebut, Bupati menyebut semakin banyak agen diharapkan dapat memperbaiki distribusi LPG, meningkatkan persaingan usaha, serta menjaga ketersediaan gas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Berhasil Ditemukan Pada Kedalaman 838 Meter KRI Nanggala 402 Terpecah Jadi Tiga Bagian

Kini Muncul Persoalan LPG 3 Kilogram

Di tengah pernyataan Bupati tersebut, PT SAS menyampaikan bahwa pihaknya justru menghadapi persoalan rekomendasi dalam proses pengurusan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Perbedaan informasi tersebut menjadi menarik karena pernyataan Bupati sebelumnya berbicara mengenai kemudahan bagi pengusaha yang ingin mengajukan agen LPG, sedangkan Sabirin menyampaikan bahwa proses pengajuan yang dilakukan PT SAS untuk LPG 3 kilogram bersubsidi masih terkendala rekomendasi Bupati.

Kedua hal tersebut belum tentu merupakan proses yang sama, mengingat agen LPG dan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi memiliki mekanisme serta ketentuan yang berbeda.

Karena itu, persoalan yang kini muncul adalah bagaimana posisi pengajuan PT SAS dalam kebijakan Pemkab Natuna yang sebelumnya membuka ruang bagi pengusaha baru untuk masuk dalam distribusi LPG.

Cen Sui Lan Kembali Bawa Persoalan LPG ke Pusat

Persoalan LPG Natuna kembali mencuat pada Rabu (30/9/2026), ketika Bupati Cen Sui Lan bertemu dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kabupaten Natuna.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan LPG subsidi menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Muzani menyebut Natuna belum memperoleh kuota LPG subsidi meskipun daerah tersebut dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil gas.

Muzani menyatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan akan disampaikan lebih lanjut kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, dalam rentang waktu kurang dari dua pekan muncul tiga informasi penting mengenai LPG di Natuna.

Bupati sebelumnya mendorong penambahan agen LPG dan menjanjikan kemudahan bagi pengusaha, PT SAS mengaku proses LPG 3 kilogram bersubsidi terkendala rekomendasi Bupati, sementara dalam pertemuan dengan Ketua MPR, persoalan belum adanya kuota LPG subsidi Natuna kembali menjadi perhatian.

Rangkaian informasi tersebut kini menempatkan persoalan LPG Natuna pada pertanyaan yang lebih besar, bagaimana proses pengajuan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk Natuna, siapa yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, dan bagaimana kepastian kuota subsidi bagi masyarakat Natuna?

Keterangan dari pihak Pemkab Natuna mengenai proses dan status rekomendasi PT SAS menjadi penting untuk menjelaskan titik temu antara kebijakan pembukaan agen LPG dengan rencana menghadirkan LPG 3 kilogram bersubsidi di Natuna.


Red


📊 Views: 209

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *