KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan Disorot, Internet Diskominfo Natuna Capai Rp1,95 Miliar

×

Cen Sui Lan Disorot, Internet Diskominfo Natuna Capai Rp1,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan terkait pengelolaan belanja layanan komunikasi pemerintah daerah. Laporan Keuangan Diskominfo Natuna Tahun 2025 mencatat Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan sebesar Rp1,95 miliar, sementara pada tingkat Pemerintah Kabupaten Natuna mencapai Rp3,64 miliar. Angka tersebut merupakan pos belanja dalam laporan keuangan dan tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Koranperbatasan.com.

“Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan menjadi salah satu pos belanja jasa Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2025, dengan realisasi tingkat pemerintah daerah mencapai Rp3,64 miliar. Di Diskominfo Natuna, pos yang sama tercatat Rp1,95 miliar.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memberi perhatian terhadap pengelolaan belanja layanan komunikasi pemerintah daerah setelah laporan keuangan 2025 mencatat beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan mencapai miliaran rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025, pos Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan tercatat sebesar Rp3.644.378.953,00, turun 4,01 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp3.796.656.481,00. Pos tersebut tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemkab Natuna.

Sementara itu, dalam Laporan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun 2025, beban pada pos Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan tercatat sebesar Rp1.952.954.855,00. Nilai tersebut menjadi bagian dari Beban Jasa Diskominfo.

Dengan demikian, angka Rp1,95 miliar merupakan rincian pada tingkat Diskominfo, sedangkan Rp3,64 miliar merupakan realisasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten Natuna secara keseluruhan. Keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai dua temuan yang berdiri sendiri.

LHP BPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Natuna mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam LHP tersebut, nomenklatur posnya juga jelas, yakni Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063, yang dipetakan menjadi Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dengan kode 8.1.02.02.01.0063. Artinya, angka tersebut memang merupakan pos resmi dalam struktur laporan keuangan pemerintah daerah.

Diskominfo Masih Catat Utang Rp3,30 Miliar

Baca Juga:  Tim Gabungan Posko Bersama Serahkan Bantuan Longsor Serasan, Bupati: Hati-hati Mengelola Dana Bantuan

Perhatian terhadap pengelolaan keuangan Diskominfo semakin relevan karena perangkat daerah tersebut juga tercatat memiliki utang belanja Rp3.302.605.956,00 pada akhir 2025.

Dari rincian laporan keuangan Diskominfo, utang tersebut terdiri atas Belanja Barang dan Jasa Rp2.555.230.000,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp376.650.000,00, Belanja Hibah Rp369.500.000,00, serta Belanja Pegawai Rp1.225.956,00.

Diskominfo juga mencatat adanya penambahan utang sebesar Rp1.231.455.956,00 selama 2025. Namun, angka utang tersebut tidak dapat langsung dikatakan berasal dari layanan internet. Laporan yang tersedia tidak menunjukkan hubungan langsung antara utang Rp3,30 miliar dengan beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp1,95 miliar.

Pos Komunikasi Bernilai Miliaran

Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan sebesar Rp3,64 miliar pada tingkat Pemkab menunjukkan bahwa layanan komunikasi merupakan bagian dari belanja jasa pemerintah daerah dengan nilai yang cukup besar. Di Diskominfo sendiri, pos tersebut mencapai Rp1,95 miliar. Sementara total Beban Jasa Diskominfo pada 2025 mencapai Rp3,643 miliar.

Dengan demikian, pos Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan menyumbang lebih dari separuh total Beban Jasa Diskominfo berdasarkan laporan keuangannya. Besarnya nilai tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, belanja tersebut tetap harus didukung pencatatan dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

BPK Tidak Menyebut Rp1,95 Miliar sebagai Penyimpangan

Hal yang juga harus ditegaskan, LHP BPK tidak menyatakan Rp1,952 miliar sebagai temuan penyimpangan Diskominfo. Yang tercatat dalam LHP adalah pos Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp3.644.378.953,00 pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Sedangkan angka Rp1.952.954.855,00 merupakan rincian pada laporan keuangan Diskominfo untuk pos yang sama. Dengan demikian, pemberitaan mengenai angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional: BPK mencatat posnya pada tingkat Pemkab, sementara laporan keuangan Diskominfo menunjukkan porsi Rp1,95 miliar pada perangkat daerah tersebut.

Baca Juga:  Paten Tarigan Hadiri Bakti Sosial HPN Natuna

Pesan untuk Bupati Natuna

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, angka miliaran rupiah dalam laporan keuangan bukan sekadar angka administratif. Setiap rupiah belanja daerah harus jelas penggunaannya, tertib pertanggungjawabannya, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat.


Tim Redaksi


📊 Views: 67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *