KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Anggaran Pemeliharaan Studio Diskominfo Natuna Meningkat

×

Cen Sui Lan, Anggaran Pemeliharaan Studio Diskominfo Natuna Meningkat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan terkait realisasi pemeliharaan peralatan studio Diskominfo Natuna pada 2025 yang mencapai Rp66.215.351. Nilai tersebut terdiri atas Rp64.715.351 untuk peralatan studio video dan film serta Rp1.500.000 untuk peralatan studio audio. Dibandingkan 2024 sebesar Rp64.620.000, total pemeliharaan meningkat sekitar 2,47 persen. Koranperbatasan.com.

“Realisasi pemeliharaan peralatan studio Diskominfo Natuna pada 2025 mencapai Rp66.215.351, terdiri atas Rp64.715.351 untuk Peralatan Studio Video dan Film serta Rp1.500.000 untuk Peralatan Studio Audio. Di tengah belanja tersebut, ruang pengawasan publik terbuka apabila masyarakat menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran atau aset dan menyampaikannya melalui laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan studio Diskominfo berjalan transparan setelah laporan keuangan 2025 mencatat realisasi pemeliharaan mencapai Rp66.215.351. Angka tersebut terdiri atas Rp64.715.351 untuk Peralatan Studio Video dan Film dan Rp1.500.000 untuk Peralatan Studio Audio.

Peralatan tersebut memiliki fungsi dalam produksi dan penyebarluasan informasi pemerintah daerah. Diskominfo Natuna menyebut studio podcast digunakan untuk menyampaikan program, kebijakan dan informasi terkini pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi platform bagi OPD, tokoh masyarakat dan komunitas.

Pemeliharaan Studio Capai Rp66,2 Juta

Dalam rincian laporan keuangan Diskominfo Natuna, pemeliharaan Peralatan Studio Video dan Film pada 2025 mencapai Rp64.715.351. Pada 2024, realisasi untuk pos yang sama tercatat Rp64.620.000. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar Rp95.351.

Sementara itu, Peralatan Studio Audio mencatat realisasi pemeliharaan sebesar Rp1.500.000 pada 2025, sedangkan pada 2024 tercatat Rp0. Jika kedua kelompok tersebut digabungkan, total pemeliharaan peralatan studio pada 2025 mencapai Rp66.215.351, dibandingkan Rp64.620.000 pada 2024. Kenaikannya sebesar Rp1.595.351 atau sekitar 2,47 persen.

Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan lonjakan tajam dari tahun sebelumnya. Namun, nilai lebih dari Rp66 juta tetap menjadi bagian dari belanja pemerintah yang perlu dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan dan pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan.

Studio Digunakan untuk Informasi Publik

Besarnya perhatian terhadap pemeliharaan peralatan studio juga tidak terlepas dari fungsi fasilitas tersebut. Pada Januari 2025, Diskominfo Natuna secara resmi menyebut studio podcast sebagai salah satu sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Studio tersebut digunakan untuk menyampaikan program, kebijakan dan informasi terkini pemerintah daerah dengan penyajian visual yang lebih modern.

Diskominfo juga menyebut studio tersebut dapat digunakan oleh OPD, tokoh masyarakat maupun komunitas untuk menyampaikan kegiatan dan program yang positif serta informatif. Sejumlah program yang direncanakan melalui studio tersebut antara lain Natuna Menyapa, Podcast Diskominfo (Posko), dan PIKP Talks, yang ditayangkan melalui kanal YouTube Diskominfo Natuna.

Baca Juga:  Cen Sui Lan, Perjadin Natuna Bisa Biayai Pihak Lain, Bagaimana TP2D?

Dengan fungsi tersebut, peralatan studio berkaitan langsung dengan aktivitas komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Laporan Kinerja Diskominfo 2024 juga mencatat media audio visual online seperti YouTube dan TikTok sebagai bagian dari media komunikasi yang digunakan untuk penyebarluasan informasi pemerintah.

BPK Catat 45 Aset Diskominfo

Persoalan pemeliharaan tersebut kemudian perlu ditempatkan dalam konteks pengelolaan aset Diskominfo secara keseluruhan. Dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK mencatat 45 aset Peralatan dan Mesin Diskominfo dengan nilai perolehan Rp3.457.212.180. Akumulasi penyusutannya juga tercatat sebesar Rp3.457.212.180 sehingga nilai buku aset tersebut menjadi Rp0.

Nilai buku Rp0 tidak otomatis berarti aset tersebut rusak atau tidak dapat digunakan. Nilai tersebut berkaitan dengan pencatatan akuntansi setelah aset mengalami penyusutan. Karena itu, temuan tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian daerah ataupun tindak pidana korupsi. Yang penting adalah memastikan aset tersebut tetap dapat ditelusuri keberadaannya, diketahui kondisinya dan tercatat sesuai ketentuan.

Pemeliharaan dan Pengawasan Publik

Dalam konteks inilah masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., mengatakan kepada koranperbatasan.com bahwa telaah oleh Kejaksaan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.

Menurut Aditya, hasil telaahan tersebut yang kemudian menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Pernyataan tersebut menempatkan laporan masyarakat sebagai salah satu pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan penelaahan lebih lanjut. Hal serupa juga diberitakan media lokal mengenai mekanisme telaah Kejari Natuna terhadap temuan BPK, yang disebut tidak berjalan otomatis tanpa laporan pengaduan.

Tidak Semua Kerugian Otomatis Korupsi

Aditya juga menjelaskan secara konseptual, kekurangan penerimaan, tidak tercatatnya penyetoran dan/atau tidak terpungutnya retribusi dapat merupakan bentuk kerugian keuangan negara karena adanya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Namun, menurutnya, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Masih diperlukan pengujian lebih lanjut mengenai hubungan sebab-akibat antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat atau mens rea dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Warga Ranai Darat Ditemukan Tergantung di Jendela Rumah

Kerangka tersebut, kata Aditya, juga diterapkan dalam konteks temuan BPK. Temuan yang berkaitan dengan penerimaan retribusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi penentuan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tetap membutuhkan telaah lebih lanjut.

Apabila berdasarkan temuan BPK terdapat pihak atau masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan, Aditya mengatakan Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Laporan Masyarakat Menjadi Pintu Telaah

Pernyataan tersebut penting dalam melihat posisi persoalan pemeliharaan studio dan pengelolaan aset Diskominfo. Rp66.215.351 merupakan angka realisasi pemeliharaan dua kelompok peralatan studio pada 2025. Angka tersebut sendiri tidak membuktikan adanya kerugian negara atau tindak pidana. Demikian pula, temuan BPK mengenai 45 aset senilai Rp3.457.212.180 dengan nilai buku Rp0 tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.

Namun, apabila masyarakat memiliki informasi atau dokumen yang menunjukkan adanya persoalan dalam penggunaan, pengadaan, pemeliharaan atau pertanggungjawaban aset tersebut, informasi itu dapat menjadi bahan laporan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah sesuai kewenangannya. Dengan demikian, ruang pengawasan tetap terbuka tanpa terlebih dahulu memberikan label pidana terhadap pihak tertentu.

Yang Perlu Dijelaskan Pemerintah Daerah

Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, transparansi menjadi penting karena studio tersebut memang digunakan sebagai sarana komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah perlu dapat menjelaskan peralatan apa yang dipelihara, pekerjaan apa yang dilakukan, berapa nilai masing-masing pekerjaan, siapa penyedia atau pelaksananya, serta bagaimana kondisi peralatan setelah pemeliharaan.

Pertanggungjawaban tersebut akan membuat masyarakat dapat melihat hubungan antara anggaran yang dikeluarkan dengan manfaat fasilitas yang digunakan untuk pelayanan informasi publik. Sementara itu, untuk 45 aset yang telah memiliki nilai buku Rp0, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan, kondisi, pemanfaatan dan pencatatannya tetap tertib selama aset tersebut masih digunakan.

Pesan untuk Bupati Natuna

Cen Sui Lan, masyarakat berhak mengawasi setiap rupiah APBD. Jelaskan pemeliharaan, pastikan asetnya nyata dan terawat, serta jangan biarkan pertanyaan publik berhenti tanpa jawaban. Jika ada laporan, biarkan aparat yang berwenang menelaah berdasarkan bukti.


Tim Redaksi


📊 Views: 33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *