KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Dana Desa Mengalir, Kemandirian Tak Tumbuh: Ketika Transfer Fiskal Gagal Membebaskan Desa

×

Dana Desa Mengalir, Kemandirian Tak Tumbuh: Ketika Transfer Fiskal Gagal Membebaskan Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kontras antara papan proyek dana desa yang megah dengan aktivitas ekonomi desa yang tetap stagnan.

Program dana desa di Indonesia telah berjalan selama hampir satu dekade, dengan alokasi triliunan rupiah setiap tahunnya dari APBN. Namun, alih-alih melahirkan desa mandiri dan tangguh secara ekonomi, sebagian besar desa justru bergantung sepenuhnya pada aliran dana pusat. Kemandirian yang dijanjikan tidak tumbuh karena sistem transfer fiskal masih terjebak pada model administratif, bukan pemberdayaan struktural.

 

DESENTRALISASI fiskal seharusnya memberi ruang bagi pemerintahan desa untuk berkembang sebagai entitas ekonomi yang otonom. Namun kenyataannya, kebijakan dana desa cenderung melanggengkan hubungan vertikal antara pusat dan daerah, di mana desa hanya berfungsi sebagai pelaksana anggaran, bukan sebagai perancang pembangunan. Struktur ini memunculkan fenomena yang dalam studi fiskal disebut dependency trap, yakni ketergantungan sistemik terhadap transfer dana tanpa kapasitas penguatan lokal.

Menurut data Kementerian Keuangan, total dana desa yang dikucurkan sejak 2015 telah melampaui 500 triliun rupiah. Meski begitu, hanya sebagian kecil desa yang mampu membangun unit usaha produktif secara berkelanjutan. Mayoritas dana digunakan untuk kegiatan infrastruktur dasar atau program padat karya tunai yang bersifat jangka pendek. Pola penggunaan dana seperti ini tidak mendorong pertumbuhan ekonomi mikro yang stabil dan tidak menumbuhkan kewirausahaan lokal.

Faktor penyebabnya beragam. Pertama, desain kebijakan transfer fiskal masih terpusat. Pemerintah desa hanya memiliki keleluasaan terbatas dalam merumuskan perencanaan. Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) sering kali disusun semata untuk memenuhi syarat administratif, bukan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, alokasi dana bersifat repetitif dan tidak membentuk siklus ekonomi desa yang berkelanjutan.

Kedua, kemampuan teknokratis pemerintah desa belum diperkuat secara memadai. Banyak kepala desa dan perangkatnya tidak memiliki latar belakang ekonomi atau tata kelola anggaran. Dalam banyak kasus, proses penyusunan APBDes hanya mengandalkan copy-paste dari tahun sebelumnya. Kondisi ini memperparah institutional inertia, yakni kelembaman institusional yang menghambat inovasi dan respons kebijakan lokal.

Baca Juga:  Optimalkan Anggaran, Desa Limau Manis Konsisten Jalankan Program Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *