TAJUK

Hari Pers Nasional Momentum Pekerja Pers Memperbaiki Diri

×

Hari Pers Nasional Momentum Pekerja Pers Memperbaiki Diri

Sebarkan artikel ini
Amran, Pemimpin Redaksi (Pemred) koranperbatasan.com

PERS merupakan lembaga sosial wahana komunikasi massa yang melaksanakan  kegiatan jurnalistik secara teratur. Mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis yang tersedia.

Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh pancasila. UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 1982 atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 hingga Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia PBB.

Perusahan pers berdiri berdasarkan badan hukum negara Perseroan Terbatas (PT). Dalam satu perusahaan pers memiliki dua pimpinan yakni, Pimpinan Perusahaan (Pimrus) dan Pemimpin Redaksi (Pemred). Pimrus bertanggung jawab penuh dengan administrasi, keuangan, dan sarana prasara kerja. Sedangkan Pemred bertanggung jawab penuh dengan hal-hal keredaksian seperti pemberitaan. Perusahaan pers memiliki pekerja disebut wartawan, seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Bekerja menjadi wartawan tidaklah semudah yang dibayangkan oleh banyak kalangan. Sedikit waktu buat wartawan untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta karena panggilan liputan datang tak mengenal waktu. Disamping harus memiliki ketarampilan menulis, wartawan juga harus kaya akan ilmu pengetahuan, serta peka menghadapi medan. Menjadi wartawan terbilang unik, dan tampil beda dengan profesi lainya. Tidak semua orang bisa menjadi wartawan.

Sayangnya dunia pers mulai di pandang sebelah mata, publik menganggap profesi ini terbilang kacau. Hal tersebut dikarenakan hampir setiap orang dengan berbagai latar belakang begitu mudah memperoleh status sebagai wartawan. Wartawan yang muncul kepermukaan tanpa melalui seleksi uji kelayakan oleh perusahan pers membuat publik menganggap remeh dunia jurnalistik.

Baca Juga:  20 Tahun Natuna Daerah Kepulauan "Tak Punya" Transportasi Jangkauan Rakyat

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers Republik Indonesia sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 akhirnya mengeluarkan semacam peraturan. Melalui surat edarannya, Dewan Pers (DP) meminta kepada seluruh perusahaan pers agar mendaftarkan perusahaannya untuk diverfikasi. Disamping itu, para wartawan juga diwajibkan mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara berjenjang.

Untuk mencapai maksud dan tujuannya dalam hal ini Dewan Pers menjalin kerjasama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah. Terhitung sejak tahun 2019 setiap perusahaan pers yang belum terverifikasi dan wartawan belum mengantongi sertifikasi UKW tidak dibenarkan menjalin kerjsama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Hal tersebut dibenarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Pers ini kemudian menjadi perdebatan sengit di kalangan wartawan. Ada yang menolak menganggap peraturan ini mengkriminalisasi perusahaan dan pekerja pers. Ada juga yang mendukung penuh peraturan ini diterapkan dengan berbagai pertimbangan. Lantas bagaimana dengan Pemda Natuna? Apakah menerima kerjasama dengan semua perusahaan pers atau sebaliknya?.

Bagaimana pula dengan perusahaan pers dan wartawan di Natuna? Apakah akan mengikuti peraturan Dewan Pers atau berpegang teguh dengan cara pandangnya. Selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025. Jadikan HPN tahun ini momentum panggilan jiwa untuk memperbaiki kinerja.


Penulis : Amran


📊 Views: 31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *