BATAMHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASAN

Kasus Sabu 2 Ton, Tiga Terdakwa Divonis

×

Kasus Sabu 2 Ton, Tiga Terdakwa Divonis

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dengan pengawalan aparat keamanan. Senin (9/3/2026).

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang ditangani Pengadilan Negeri Batam.”

Senopati, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2 ton dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026).

BATAM – Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 2 ton kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Putusan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair dari penuntut umum.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya, Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir, dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut melengkapi rangkaian persidangan terhadap seluruh terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton yang sebelumnya telah diputus lebih dahulu.

Tiga terdakwa lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan adalah Fandi, Teerapong Lekpradub (WNA), dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (WNA).

Dengan demikian, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut yang berjumlah enam orang telah mendapatkan putusan pada tingkat pertama.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  SMP Negeri 2 ARA Diduga Melakukan Pembodohan Terhadap Wali Murid

Namun demikian, pihak penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Hal ini karena dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah pihak kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 277 ayat (2) KUHAP. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *