KABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANNATUNAPOTRET PERBATASAN

Dinas Pemadam Kebakaran: Api Mengamuk di Sujung Natuna, 50 Hektare Lahan Terbakar

×

Dinas Pemadam Kebakaran: Api Mengamuk di Sujung Natuna, 50 Hektare Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran lahan di wilayah Sujung, Natuna, Minggu (22/3/2026) malam.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Syawal, S.E., menyampaikan kebakaran lahan seluas kurang lebih 50 hektare terjadi di wilayah Sujung, Kabupaten Natuna, pada Minggu (22/3/2026) malam.

NATUNA – Kebakaran lahan berskala besar terjadi di wilayah Sujung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, pada Minggu (22/3/2026) malam, menghanguskan area seluas sekitar 50 hektare dan sempat menimbulkan kepanikan warga.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga bernama Abim kepada Dinas Pemadam Kebakaran pada pukul 23.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Damkar langsung mengerahkan satu unit armada dengan nomor BP 9000 N ke lokasi kejadian pada pukul 23.47 WIB.

Api mulai dipadamkan pada pukul 00.15 WIB. Proses pemadaman berlangsung cukup lama hingga akhirnya api berhasil dikendalikan sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala Dinas Damkar, Syawal, melalui Kabid Damkar Romi Heri Abdi, menjelaskan bahwa luasnya area yang terbakar menjadi tantangan utama dalam proses pemadaman.

“Api cukup cepat menyebar karena kondisi lahan, sehingga petugas harus berjibaku selama beberapa jam untuk mengendalikan kebakaran,” jelasnya.

Lahan yang terbakar diketahui merupakan milik masyarakat. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran ini menjadi perhatian serius mengingat luas area yang terdampak.

Dalam proses penanganan, tim Damkar juga dibantu oleh pihak kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali di lokasi kejadian.

Setelah api berhasil dipadamkan, armada Damkar kembali dari lokasi pada pukul 03.50 WIB dan tiba di markas komando pada pukul 04.15 WIB.

Petugas yang terlibat berasal dari Regu Charlie di bawah pengawasan perwira piket yang memastikan seluruh proses pemadaman berjalan lancar.

Baca Juga:  Groundbreaking Stasiun Bumi SATRIA-I, Menkominfo: Momentum Hadirkan Konektivitas Digital

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Natuna, Syawal, S.E., turut menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

Ia menegaskan masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta diminta segera melaporkan apabila melihat kejadian kebakaran.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan.

Syawal juga menekankan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Himbauan ini penting agar kejadian kebakaran tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya, melalui pesan WhatsApp, Senin, 23 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada estimasi resmi terkait kerugian akibat kebakaran tersebut. (KP).


Laporan: Red


 

📊 Views: 84

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *