Herry Fakhrizal menegaskan, pencairan dana hibah tahun 2025 belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil verifikasi tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI atas penggunaan dana hibah tahun 2024.
“Pencairan hibah baru bisa dilakukan setelah partai politik menyelesaikan seluruh catatan dan rekomendasi BPK terhadap laporan penggunaan tahun sebelumnya. Setelah lengkap, barulah kami ajukan pencairan melalui nota dinas ke bagian keuangan,” tambahnya.
Kesbangpol juga telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari unsur Inspektorat dan Bagian Hukum untuk menilai kelengkapan administrasi serta akuntabilitas pelaporan dana hibah parpol. Verifikasi ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan dan tata kelola keuangan daerah.
“Biasanya proses ini berlangsung dari April hingga Juli. Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Setelah semua syarat terpenuhi dan tidak ada temuan lanjutan, baru dana hibah akan dicairkan,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah berjalan akuntabel, serta sesuai prinsip transparansi dan tanggung jawab keuangan publik. (KP).
Laporan : Azmi










