REMBANG – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir mengemudikan dump truk dengan Nopol K 9380 SD menabrak pengendara sepeda motor merek Yamaha Mio J Nopol K 6591 YN.
Dalam kecelakaan tersebut korban mengalami luka cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
Menurut keterangan polisi kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.
“Kami telah menangkap seorang tersangka diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” terang Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K saat menggelar konferensi pres di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at, 07 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersangka MS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. (KP).
Laporan : Suparjan










