HUKUM & KRIMINALPARLEMENTARIAPOTRET PERBATASANTANGGAMUS

Lembaga JARAK Minta DPRD Kontrol Kinerja RSUD Batin Mangunang Kota Agung

×

Lembaga JARAK Minta DPRD Kontrol Kinerja RSUD Batin Mangunang Kota Agung

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS (KP) – Terkait adanya dugaan pelangaran tindak pidana korupsi pada RSUD Batin Mangunang Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Kabupaten Tanggamus melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Rabu 09 Juni 2021 siang.

Dalam surat tersebut, Lembaga JARAK meminta agar DPRD Tanggamus melakukan pemeriksaan atau monitoring atas dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

Diketahui sebelumnya Lembaga JARAK Tanggamus sudah beberapa kali mempertanyakan beberapa item kegiatan di RSUD Batin Mangunang, diantaranya terkait anggaran penyedia jasa kebersihan, pemeliharaan dan perawatan investasi/aset kantor, terkait penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran.

Lebaga JARAK juga mempertanyakan peningkatan pelayanan rujukan (DAK Regular Bidang Kesehatan dan Lab) Sub Bidang Pelayanan Rujukan dan anggaran pembelian kendaraan mobil ambulan, termasuk pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD RSUD Batin Mangunang serta kendaraan dinas roda dua/motor.

Terkait item kegiatan tersebut Ketua Lembaga JARAK, Supriyansyah, SH melayangkan surat ke DPRD guna meminta agar dapat menindak lanjuti apa yang disampaikan Lembaga JARAK lewat surat resmi tersebut.

Saat dikonfirmasi usai menyampaikan surat ke DPRD Tanggamus kepada awak media, Supriyansah meminta agar DPRD Tanggamus menindaklanjuti surat permohonan tersebut,

“Terkait langkah-langkah yang sudah kami lakukan dalam hal penjelasan beberapa item kegiatan RSUD Batin Mangunang Kota agung. Dalam hal ini kami meminta DPRD  selaku wakil rakyat agar menindaklanjuti pemeriksaan kegiatan di RSUD Batin Mangunang tahun 2020 dengan membentuk Pansus. Saya rasa tidak berlebihan, jika DPRD Tanggamus melakukan Pansus,” terangnya.

Menurut Supriyansyah, selaku wakil rakyat pihak DPRD wajib menindaklanjuti hal tersebut, sebab masuk kedalam tupoksi dewan kecuali mereka bukan wakil rakyat melainkan wakil eksekutif. (KP).

Baca Juga:  Somasi Terakhir Hingga Pemasangan Plang, Babak Baru Permasalahan Lahan Pulau Ranoh

Laporan : Arzal


 

📊 Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *