“Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar THR Keagamaan 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil guna memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum hari raya.”
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil kepada pekerja atau buruh.
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dilakukan dengan skema cicilan.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban tahunan perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas dan keberlangsungan roda ekonomi.
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan tidak mengubah pembayaran THR menjadi skema bertahap yang berpotensi mengurangi manfaat bagi pekerja dan keluarganya menjelang hari raya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan tertib, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam ketentuan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal untuk memberikan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Menaker juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Selain itu, pemerintah juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang memberikan layanan konsultasi serta penegakan hukum terkait pembayaran THR.
Posko tersebut akan terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker guna memudahkan pekerja dalam menyampaikan konsultasi maupun pengaduan apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli. (KP).
Laporan: Red










