JAKARTAKABAR PERBATASANNASIONAL

Menaker Imbau Transparansi BHR Pengemudi Aplikasi

×

Menaker Imbau Transparansi BHR Pengemudi Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan kebijakan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online di Jakarta.

“Pemerintah meminta perusahaan aplikasi transparan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.”

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar menerapkan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting agar pengemudi dan kurir online memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penerima BHR Keagamaan 2026 adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan pemberian bonus tersebut.

Dalam surat edaran itu juga diatur bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga:  Pilkades Karang Agung, Muhamad Subri Unggul

Ketentuan tersebut menjadi pedoman minimal bagi perusahaan aplikasi dalam menghitung besaran bonus yang diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Pemerintah juga menetapkan bahwa BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi agar menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menggantikan berbagai program kesejahteraan yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan kepada para pengemudi dan kurir online.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di daerah, pemerintah meminta para gubernur mengambil langkah penguatan pengawasan serta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan pemberian BHR di wilayah masing-masing.

Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait agar kebijakan dapat dijalankan secara optimal. (KP).


Laporan: Red


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *