Selain itu, sistem insentif fiskal harus diperbarui. Desa yang berhasil menciptakan peluang kerja, menumbuhkan wirausaha, atau meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) harus mendapatkan tambahan insentif dari pusat. Ini akan menciptakan reward-based fiscal governance, yaitu sistem fiskal yang tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga mendorong keberhasilan.
Reformasi sistem dana transfer juga harus mencakup perluasan partisipasi publik. Masyarakat desa perlu diberi ruang dalam merancang arah pembangunan ekonomi desa mereka. Dengan partisipasi yang luas, akan terbentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana, sekaligus memastikan bahwa pembangunan tidak menjauh dari kepentingan warga.
Tanpa pergeseran mendasar ini, dana desa hanya akan menjadi alokasi rutin yang memperbesar ketergantungan fiskal. Ekonomi desa tidak akan bertumbuh secara organik, dan potensi lokal akan terus terkubur oleh prosedur administratif. Kemandirian hanya akan menjadi jargon, dan miliaran rupiah itu akan terus mengalir tanpa jejak yang berarti.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










