Program dana desa hadir dengan janji besar, memberdayakan, memandirikan, dan mengangkat desa dari ketertinggalan. Namun di balik jargon pemberdayaan, kenyataan lapangan menunjukkan pola yang berulang, desa menjadi penerima pasif dari desain anggaran pusat. Di sinilah letak paradoks fiskal Indonesia, transfer dana yang besar justru menciptakan ketergantungan struktural yang semakin dalam.
KETIKA pemerintah mengalokasikan dana desa melalui skema transfer fiskal dari pusat, harapannya adalah untuk memperkuat otonomi desa secara administratif dan ekonomi. Namun dalam praktik kebijakan, dana tersebut tidak serta merta menumbuhkan kemandirian. Sebaliknya muncul dependensi fiskal kronis, suatu kondisi ketika desa tidak mampu merancang dan mengelola ekonomi lokal tanpa sokongan dari pusat.
Studi dalam kebijakan desentralisasi menunjukkan bahwa ketergantungan fiskal dapat memperlemah daya inovasi dan inisiatif lokal. Desa lebih sibuk menyesuaikan diri dengan struktur pelaporan dan birokrasi yang ditetapkan kementerian, daripada memikirkan bagaimana menumbuhkan wirausaha, memperkuat rantai pasok, atau membangun potensi ekonomi khas wilayahnya.
Hal ini diperparah oleh uniform policy design, yaitu kebijakan yang diterapkan seragam di seluruh wilayah tanpa mengindahkan konteks lokal. Transfer dana dilakukan dengan rumus baku, sementara struktur sosial, ekonomi, dan geografis desa sangat beragam. Akibatnya, dana yang masuk tidak menjadi katalis ekonomi, tetapi hanya berputar dalam skema belanja tahunan yang stagnan.










