ANAMBASKABAR PERBATASANPEMERINTAHAN

P3K Anambas Belum Diputuskan, BKPSDM Tunggu Arahan Pimpinan

×

P3K Anambas Belum Diputuskan, BKPSDM Tunggu Arahan Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Aan Nugraha, SE., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026), menyampaikan belum adanya arahan resmi terkait kebijakan P3K di Anambas.

“Ketidakpastian kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menjadi perhatian, menyusul belum adanya arahan resmi dari pimpinan daerah.”

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Aan Nugraha, SE., menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar resmi terkait kebijakan P3K karena hingga saat ini belum ada arahan maupun keputusan dari pimpinan daerah.

ANAMBAS – Aan Nugraha menjelaskan bahwa hingga saat ini pembahasan terkait P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih sebatas wacana dan belum masuk pada tahap pengambilan keputusan.

“Kalau terkait P3K itu kami memang belum berani berkomentar, karena belum ada arahan dan belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, BKPSDM sebelumnya hanya membahas isu-isu yang berkembang di sejumlah daerah, termasuk wacana terkait pengurangan atau penataan tenaga P3K. Namun, untuk wilayah Anambas sendiri, belum ada kebijakan khusus yang dibahas secara resmi.

Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, Aan menyebutkan bahwa formasi tenaga guru relatif sudah terpenuhi. Namun, untuk tenaga kesehatan, masih terdapat kekurangan, terutama di rumah sakit dan puskesmas.

“Kalau guru hampir terpenuhi, tapi tenaga kesehatan memang masih kurang, termasuk di RSUD Tipe C dan beberapa puskesmas,” jelasnya.

Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan telah menerapkan skema rekrutmen melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sistem ini dinilai tidak membebani anggaran belanja pegawai daerah karena menggunakan pendapatan BLUD.

“Rekrutmen BLUD ini menjadi solusi karena tidak menambah beban belanja pegawai, sistemnya kontrak dan dibiayai dari pendapatan BLUD sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa pengangkatan P3K yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah pusat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang penataan tenaga Non-ASN.

Baca Juga:  Bupati Aneng Hadiri Rakornas Sinergi Pusat Daerah Menuju Indonesia Emas

Namun, ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi daerah, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan keuangan daerah.

“Kalau dilihat dari rasio, belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen. Ini menjadi indikator penting yang harus diperhitungkan ke depan,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kebijakan lanjutan, Aan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh BKPSDM, melainkan harus melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk aspek anggaran, perencanaan, hingga pertimbangan hukum.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena ini menyangkut banyak aspek dan harus diputuskan bersama. Tapi kami yakin pimpinan tetap mengedepankan pelayanan masyarakat,” tutupnya. (KP).


Laporan: Azmi


 

📊 Views: 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *