BINTAN – Masyarakat nelayan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, yang kapalnya dilarang sandar pada Dermaga Tanjung Berakit, mengakibatkan puluhan kapal nelayan yang selama puluhan tahun bersandar di dermaga tersebut keluar meninggalkan pelabuhan.
Menurut Wira, salah seorang nelayan Bintan larangan itu dilakukan oleh petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Petugas katanya, melarang setiap kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Senin, 02 Agustus 2021.
Sementara, Harun Anggota HNSI Kabupaten Bintan, juga mengakui adanya informasi nelayan diminta untuk keluar dari Dermaga Tanjung Berakit.
“Tidak menghalau akan tetapi ada perintah dari atasan,” kata Harun kepada koranperbatasan.com menirukan ucapan petugas perikanan tersebut.
Menurut Harun, hal itu dilakukan petugas dengan alasan karena adanya laporan masyarakat terkait menggangu alur.
“Kita juga melihat disana mengganggu alur yang mana? Kapalnya aja tidak besar bisa 4 buah kapal lalu lalang, mungkin ini ada masalah sosial masyarakat disini,” ujarnya.
Harus mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Pasalnya sudah puluhan tahun lebih kapal nelayan bersandar di pelabuhan tersebut, dan tiba-tiba muncul larangan tanpa ada pemberitahuan.
“Kami selama puluhan tahun sudah numpang sandar memanfaatkan pelabuhan Tanjung Berakit karena selama ini pun tidak dipergunakan,” pungkasnya.
Harun memastikan pihaknya siap meninggalkan pelabuhan tersebut jika memang ada solusi buat para nelayan.
“Kalau pelabuhan tersebut mau dipergunakan, kami seluruh nelayan siap keluar dari sana, akan tetapi harus memikirkan juga solusinya, jangan main larang-larang tapi solusinya tidak ada,” cetusnya.
Guna memperoleh keterangan lebih lanjut, salah satu petugas yang disebut-sebut Pejabat DKP Provinsi Kepri ketika dikonfirmsi mengaku bernama Anwar. Ia memegang jabatan sebagai Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) DKP Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Cabang DKP Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Kepada koranperbatasan.com Anwar mengatakan, pelabuhan tersebut bukan pelabuhan perikanan, melainkan pelahunan internasional dan pelabuhan untuk umum. Selagi pelabuhan tersebut belum beralih fungsinya, tidak beleh dipergunakan untuk pelabuhan perikanan.
“Kalau di pelabuhan tersebut ada kegiatan perikanan berarti llegal. Saya mendapat perintah melalui pesan WhatsApp dari gubernur ke kepala dinas, dari kepala dinas ke saya, katanya ada laporan masyarakat ke pak gubernur, kemudian pak gubernur perintahkan kadis, makanya saya turun kesini,” terangnya.
Sejalan dengan hal itu, awak media kemudian menumui Hasan utusan dari LKPI Provinsi Kepri, Bidang Pengawasan yang kebetulan juga berada di lokasi. Kata Hasan meskipun hal tersebut bagian dari permintaan Pemprov Kepri, harusnya pemerintah tidak main usir begitu saja.
“Harus ada solusi dan kearipan lokal harus dikedepankan, selama ini mereka sudah lama sandar di pelabuhan itu, kenapa baru sekarang di larang. Jadi kami menyarankan agar punya solusi dan alternatif lain bagi mereka para nelayan yang sandar di dermaga itu. Karena kita tau semua nelayan Bintan punya kontribusi besar,” bebernya.
Menindaklanjuti persoalan yang terjadi, Hasan memastikan LKPI dalam waktu dekat akan mempertemukan para nelayan bersama pihak pemerintah, guna mempertanyakan kebenaran yang terjadi dan mencarikan solusi. (KP).
Laporan : Martin – Hanny










