Zulhidayat mengungkapkan, ada ketimpangan nyata dalam jumlah kepala keluarga di sejumlah RT. Pihaknya mencontohkan, terdapat satu RT di Kelurahan Tanjungpinang Timur yang hanya dihuni oleh empat kepala keluarga. Sementara itu, di kawasan perumahan dalam kecamatan yang sama, terdapat RT yang dihuni oleh lebih dari seribu kepala keluarga.
“Ketimpangan ini jelas berdampak pada efektivitas pelayanan. RT dengan jumlah penduduk yang terlalu sedikit ataupun terlalu padat sama-sama menimbulkan tantangan dalam pengelolaan pelayanan publik yang proporsional,” tambahnya.
Terkait dampak penataan terhadap dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, Pemko Tanjungpinang menyatakan sudah menyiapkan langkah koordinatif bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan hasil penataan yang disahkan nantinya.
“Penataan ini bukan untuk mempersulit warga, tapi justru untuk memastikan pelayanan lebih efektif dan dekat dengan masyarakat. Kami pastikan pula urusan administrasi kependudukan tidak menjadi halangan,” tutur Zulhidayat.
Zulhidayat menegaskan bahwa tujuan utama dari penataan RT dan RW adalah optimalisasi fungsi kelembagaan kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan daerah berbasis partisipasi warga. Ke depan, Pemko Tanjungpinang juga menargetkan penguatan peran RW sebagai simpul koordinasi antara warga dan pemerintah.
“Kita masih dalam proses dan semua dipertimbangkan secara matang. Penataan ini akan menjadi langkah strategis menuju pelayanan yang lebih efisien, terukur, dan adaptif terhadap dinamika kependudukan di Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (KP).
Laporan : Ides










