BINTANHUKUM & KRIMINAL

Polres Bintan Amankan 2 Kg Sabu

×

Polres Bintan Amankan 2 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana menunjukkan barang bukti 2 kilogram sabu saat konferensi pers di Mapolres Bintan. Kamis (26/2/2026).

“Polres Bintan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan peredaran hampir 2 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka.”

Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa jajarannya melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026).

BINTAN – Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri untuk membersihkan wilayah dari jaringan narkotika.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP Argya Satya Bhawana dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah stakeholder, di antaranya Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, serta insan pers Tanjungpinang-Bintan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi akurat masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Tanjungpinang.

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura dan mengamankan tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36).

“Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam koper besar warna hitam. Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” ungkap AKBP Argya dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjemput sabu tersebut di pesisir Pantai Sakera, Bintan. Mereka dikendalikan oleh seorang operator berinisial FS yang saat ini berstatus DPO. Para tersangka dijanjikan upah jutaan rupiah untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Terkait Iklan Kampanye, PWA Dukung KPU Anambas Patuhi Aturan

Kapolres mengungkapkan, MH berperan sebagai penyokong dana sekaligus pengatur penyimpanan barang, sementara NF dan DL bertugas sebagai kurir lapangan yang mengambil sabu di pinggir pantai.

Alasan klasik seperti kesulitan ekonomi dan terlilit utang menjadi dalih para tersangka terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Bintan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Jangan takut melapor, karena satu informasi bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *