KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.
PPKM tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 657/SET-STC19/I/2022 yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam Surat Edaran yang disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tersebut, dua daerah yakni Kota Batam dan Tanjungpinang diberlakukan PPKM Level 2. Sedangkan lima daerah lagi diantaranya Kabupaten Karimun, Lingga, Bintan, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna diberlakukan PPKM Level 1.
Penerapan PPKM ini disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Ir. Lamidi, M.M, berdasarkan intensitas penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir dan adanya instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Berikut isi Surat Edarannya,










(KP).
Laporan : Deni Jebat










