
Sahtiar juga menyoroti pentingnya keterlibatan lintas sektor, termasuk organisasi non-pemerintah dan tokoh masyarakat, dalam menyosialisasikan aturan yang berlaku. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami ketentuan baru karena minimnya informasi yang menjangkau mereka.
“Dari 100 persen masyarakat, mungkin hanya 5 persen yang membaca regulasi. Sisanya hanya bekerja seperti biasa, tanpa tahu kalau sudah ada aturan baru. Akibatnya, saat kita mulai sosialisasi, masyarakat justru terkejut dan protes, karena merasa tidak pernah diberi tahu,” ujarnya.
Sahtiar menekankan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai kerja keras Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), LKKPN Pekanbaru, serta aparat penegak hukum dalam menjaga laut.
Namun, Sahtiar berharap ada ruang toleransi terhadap masyarakat lokal yang terdampak kebijakan, terutama mereka yang masih minim akses informasi.
“Kita ingin aturan ditegakkan, tapi masyarakat kita juga jangan sampai jadi korban. Harus ada dialog, komunikasi, dan pemahaman bersama. Supaya laut bisa dijaga, tapi anak cucu kita juga tetap bisa hidup dari laut itu,” tambahnya.
Sahtiar juga mengapresiasi kehadiran organisasi perempuan dan komunitas sipil lainnya yang dianggap memiliki potensi besar dalam membangun kesadaran masyarakat secara kultural.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya LKKPN Pekanbaru dan KKP RI untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi nasional di wilayah Kepulauan Anambas, yang dikenal sebagai salah satu gugusan laut paling kaya biodiversitas di Indonesia. (KP).
Laporan : Azmi










