KABAR PERBATASANPOTRET PERBATASANTANGGAMUS

Sudah Sedikit Malah Dipotong, Penerima BLT Akhirnya Mengeluh

×

Sudah Sedikit Malah Dipotong, Penerima BLT Akhirnya Mengeluh

Sebarkan artikel ini
Gambar-ilustrasi-bantuan-langsung-tunai

TANGGAMUS (KP),- Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19, untuk penerima manfaat di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dipotong Rp300 ribu dari total Rp600 ribu dengan dalih kesepakatan bersama.

Salah satu dari anggota Komisi IV DPRD setempat mengamini adanya potongan jika sesuai kesepakatan bersama dan tidak ada masalah. Sementara Kadis Sosial menyatakan, tidak diperkenankan ada potongan dengan dalih apapun, sesuai harapan pemerintah. Rabu, 13 Mei 2020.

Din (58) warga Pekon Banjar Manis, penerima manfaat BLT mengatakan bahwa dirinya dan warga yang lain pernah dikumpulkan di Balai Pekon untuk membuat kesepakatan. Ada 33 orang yang dapat BLT Covid-19 dan sekitar 50 orang yang tidak mendapatkan BLT tersebut.

Dalam pertemuan itu, para penerima kalah jumlah suara dari 50 orang yang tidak menerima BLT, 30 banding 50 orang. “Waktu kumpulan, pro dan kontra untuk kesepakatan itu, berhubung waktu sudah sore kita pulang saja, dan ada tiga orang disuruh maju kedepan untuk mendandatangani. Artinya kesepakatan itu supaya mereka (tiga orang) yang bertanggungjawab dan dianggap sah adanya kesepakatan dari Rp600 dibagi ke 50 orang yang belum dapat. Jadi penerima asli 30 orang hanya menerima Rp300 ribu. Kita sudah sering lihat di televisi, kenapa bantuan Covid Rp600 ribu ini harus dibagi bagi, jangan dibodohi lagi kita sebagai masyarakat,” kata Din.

Disampaikan juga oleh Fatimah (54) bahwa, sebelum uang itu diambil dari kantor pos, berkali-kali sudah saya tanyakan ke pegawai kantor pos, bahwa uang Rp600 ribu itu milik saya dan saya penerima sesuai atas nama yang terdata.

“Tiba-tiba setelah keluar dari kantor pos, saya ditarik oleh perangkat pekon, menuju ke Balai Pekon untuk tandatangani kertas kesepakatan. Dilokasi ada warga mengatakan tidak usah tandatangan. Nah bingung saya harus ikuti yang mana. Artinya kertas itu isinya saya gak paham,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fraksi PNBKS Soroti Ketimpangan Anggaran Infrastruktur dan Pendidikan dalam Ranperda Perubahan APBD 2025

“Setelah saya baca, saya bertanya dengan para perangkat pekon, jika uang ini harus saya bagi Rp300 ribu, dibagi dengan siapa saja dan tunjukkan orangnya? Setelah itu diberitahu, maka saya bagi ke warga tetangga masing-masing Rp150 ribu,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial, Zulfadli mengatakan bahwa bantuan BLT itu, tidak boleh ada potongan dengan dalih apapun. “Tentu itu menyalahi niat baik pemerintah untuk mengurangi beban hidup masyarakat. Kami berharap itu tidak dilakukan dengan alasan apapun. Semua bansos diawasi oleh instansi pengawasan dari APH, APIP, Polri, Kejaksaan, KPK, BPKP, Inspektorat, LSM dan Media,” kata Zulfadli.

Zulfadli menegaskan, jika masalah ini terjadi di Kabupaten Tanggamus, tentu ada sanksi yang diberikan dari pihak pengawas yakni dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, BPKP, KPK, Tim Saber Pungli, Satgas Bansos dan Pihak Inspektur Jendral Kemensos.

Berbeda dengan pendapat anggota DPRD Tanggamus, Komisi IV, Amrusi Sanusi menyatakan terkait bantuan Covid-19 Rp 600 ribu yang harus dibagi kepada warga yang belum mendapat BLT Covid-19 dengan dasar kesepakatan bersama itu boleh-boleh saja, asalkan tidak ada pemaksaan dari petugasnya.

“Ya kalau itu memang hasil kesepakatan yang menerima ya monggo. Yang enggak boleh itu ada pemaksaan dari petugas terkait,” kata Amrusi.

Perlu diketahui, BLT dibagi sesuai data penerima yang tercantum penerima BLT tahun-tahun sebelumnya. Adapun pembaharuan data, dilakukan oleh petugas pendataan dari perangkat pekon terkait.

Harusnya, pihak Komisi IV melakukan kroscek lapangan yang kemudian meminta data penerima dan mengklarifikasikan sistem pendataan warga penerima sebelumnya seperti apa?.

Setelahnya dicarikan solusi terbaik bagi warga penerima yang belum dapat, apakah bisa diajukan ulang dengan melihat refrensi ketentuan lain keterkaitan dengan bansos. Bukan justru mengamini cara pemotongan yang jelas dalih apapun itu tidak diperkenankan.

Baca Juga:  Bupati Hadiri HUT Ke-68 IBI Kabupaten OKU

Dibutuhkan langkah konkrit selaku wakil rakyat memperjuangkan aspirasi rakyatnya, dengan informasi yang ada menjadi pacuan dan acuan membuat langkah yang bijak, berkoodinasi dengan pihak eksekutif mencari jalan terbaik demi kesejahteraan rakyatnya. (KP/AJOI Tanggamus).


Laporan : Arzal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *