BINTAN – Sebanyak 609 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas pencapaian positif narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara kepada narapidana yang berkomitmen memperbaiki diri, sekaligus untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam momen kemerdekaan,” ujar Bejo.
Adapun rincian penerima Remisi Umum I (RU I) terdiri dari: 7 orang mendapat potongan 1 bulan, 25 orang 2 bulan, 125 orang 3 bulan, 133 orang 4 bulan, 276 orang 5 bulan, dan 36 orang 6 bulan. Sementara itu, untuk Remisi Umum II (RU II), tercatat 1 orang mendapat potongan 3 bulan, 3 orang mendapat 5 bulan, serta 3 orang mendapat 6 bulan.
Selain Remisi Umum, sebanyak 626 warga binaan juga menerima Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 617 orang memperoleh pengurangan hukuman 90 hari, sedangkan 9 orang lainnya mendapatkan remisi pidana denda dengan potongan bervariasi antara 8 hingga 30 hari.
“Total warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 713 orang. Dari jumlah itu, mayoritas telah memenuhi syarat untuk menerima remisi, baik Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa,” tambah Bejo.
Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022. (KP).
Laporan : Ides










