Kasus Perusda Berakhir Dengan Pengembalian Uang Melalui Kejari Natuna?

Terbit: oleh -29 Dilihat
Kasipidsus-Syafri-Hadi-menyerahkan-pengembalian-uang-kerugian-negera-oleh-Perusda-Natuna-periode-2014-2016-kepada-Amrullah-Direktur-Utama-Perusda-Natuna-saat-ini

Natuna, (KP), – Keinginan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Amrullah, SE, terkait upaya memperbaiki persoalan didalam tubuh Perusda itu sendiri mulai terlihat. Mimpi untuk dapat melakukan pembenahan, dengan cara mengurangi beban seperti hutang, dan kerugian termasuk pendataan aset, semakin berpihak. Rencana awal, sebelum masuk tahap penjajakan sepertinya berjalan mulus. “ Bagaimana agar bisa melakukan pendataan aset yang dimiliki selama ini, mungkin aset itu, akan dilelang, uangnya digunakan untuk mengurangi beban. Kami memang sedang fokus pembenahan kedalam, “ imbuh Amrullah, kepada Koran Perbatasan beberapa waktu lalu.

epala-Kejaksaan-Negeri-Natuna-Juli-Isnur-SH-MH

Sejalan dengan itu, tepatnya pada Selasa (22/05) dini hari, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur, SH, MH, melalui Kasipidsus, Syafri Hadi telah menyerahkan pengembalian uang kerugian negara yang diperoleh dari sejumlah pihak sebesar Rp. 774.446.940 kepada Perusda Kabupaten Natuna. Penyerahan pengembalian uang  kerugian negara periode 2014-2016, yang dieterima oleh Direktur Utama Perusda Natuna Amrullah, SE itu, disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, Badan Pengawas Perusda, Arifin, dan sejumlah awak media diruang kerjanya.

Dalam jumpa pers, Juli Isnur, menjelaskan terkuaknya kasus ini berawal dari  adanya temuan Inspektorat, dan laporan berbagai pihak, sehingga menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Natuna. Kata Juli, terkait hal ini, pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan preventif, namun lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada Direksi dan Badan Pengawas Perusda yang telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. “ Setelah kita selidiki, dan yakin ada kerugian negara, pada pengelolaan uang Perusda tahun 2014-2016. Alhamdulillah dengan kita lakukan tindakan persuasif mereka sadar, dan bersedia mengembalikan uang tersebut, ” jelas Juli Isnur, kepada wartawan yang hadir saat itu.

Kepala-Kejaksaan-Negeri-Natuna-Juli-Isnur-SH-MH-dan-Sekda-Kabupaten-Natuna-Wan-Siswandi-S.Sos-M.Si-usai-mengembalikan-uang-kerugian-negara-oleh-Perusda-periode-2014-2016

Menurut Juli Isnur, upaya pengambilan ini berdasarkan acuan Jampidsus, dan dirasakan sangat efektif, sehingga cara ini akan diterapkan pada kasus-kasus lain. Tetapi jika tindakan persuasif, tidak diindahkan, maka pihak Kejaksaan Negeri Natuna tidak segan-segan melakukan tindakan preventif. Sebagai Kepela Kejaksaan, Juli Isnur berharap, uang tersebut bisa dipergunakan dengan baik oleh Perusda. ” Saya meminta untuk bersama-sama mengawasi penggunaan uang tersebut, baik dari kami Kejaksaan maupun dari teman-teman media, ” tutup Juli Isnur.

Jauh hari sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, mengatakan berkembangnya sebuah perusahaan milik daerah bukan karena adanya bantuan dana segar dari pemerintah. Tetapi bagaimana upaya kerja keras yang dilakukan oleh manajemen perusahan tersebut. “ Yang penting bukan masaalah jual atau tidak jualnya, tetapi bagaimana memenej agar kedepan Perusda jadi lebih baik. Kalau saya melihat ada uang memang lebih bagus, tetapi bagaimana kalau tidak ada uang Perusda bisa jadi bagus juga, “ ujar Siswandi beberapa waktu lalu ketika ditanya tentang kesiapan Perusa.

Suasana-saat-berlangsungnya-pengembalian-uang-kerugian-negara-kepada-Perusda-Natuna-di-ruang-dinas-Kepala-Kejari-Natuna

Mengenai aturan main tarik setor, Siswandi memastikan akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi. “ Kemudian Perdanya juga perlu diperbaiki, contoh parkir dikelola oleh siapa?, Perusda atau dari pihak yang punya tanah, atau pemerintah. Kedua tarifnya berapa, ketiga lokasinya dimana, karena tidak semua tempat boleh dijadikan arena parkir. Jadi ini juga harus diperhitungkan, tetap dibawah naungan pemerintah. Sebab aset yang dijual adalah aset pemerintah, cuma dihibahkan kepada Perusda, “ sebut Siswandi.

Ketika ditanya bagaimana cara penyelesaian persoalan yang sedang menimpa Perusda, Siswandi menyerahkan kepada bagaimana upaya yang akan dilakukan oleh direktur terpilih. “ Nah yang paling penting adalah menghitung pendapatan dulu, sumber pasarnya berapa, termasuk kegiatan-kegiatan lain yang sudah diusahakan berapa. Dari situ sudah bisa untuk membayar gaji, yang penting ada dulu sumbernya, jangan nanti kita buat gajinya lebih besar daripada pendapatan. Atau gaji sama dengan pendapatan, bagaimana mahu untung. Makanya harus diketahui dulu sumber pendapatanya berapa, dan jumlah karyawan, jangan melebihi penghasilan, “ tutur Siswandi.

Kepala-Kejaksaan-Negeri-Natuna-Juli-Isnur-SH-MH-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-yang-ada-saat-itu

Saat itu, Siswandi lebih menekankan bagaimana upaya menghidupkan Perusda, karena tidak menutup kemungkinan turut serta pemerintah dalam memberi bantuan. “ Kita pantau dulu perkembangannya seperti apa, kalau tidak bagus kemudian kita kasih bantuan percuma juga. Kalau tatanan manajemennya sudah mantap semua, tidak menutup kemungkinan. Harapan saya, pertama kerjalah dengan bagus, kedua minimal bisa menghidupkan Perusda, tidak usah bicara berkembang, menghidupkan saja dulu. Tahapan demi tahapan mulai dari menghidupkan, mengembangkan, kemudian baru menambah usaha dan segala macamnya “ papar Siswandi. (Amran/Teja).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *