BANJARBARU (KP),- Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian di rumah kosong yang terjadi di Jalan Sapta Marga Kota Banjarbaru pada akhir Desember 2019 lalu.
Pelaku pencurian bernama RD (29) warga Mentaya Kota Banjarmasin berhasil ditangkap di daerah Banjarmasin. Kemudian FK (19) warga Kelurahan Panggung Baru Kabupaten Tanah Laut berhasil ditangkap di daerah Banjarbaru.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita diantaranya, 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin, 1 set kompor gas beserta tabung 12 kg, 4 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang, 1 buah tas merk hush puppies dan 1 pasang sandal merk volcom milik korban, sementara berbagai barang elektronik milik korban sudah dijual pelaku lewat online.
Kini kedua pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (KP).
Pewarta : Adam Subayu