Wajib Pakai Masker, Tak Boleh Makan Ditempat Bungkus Bawa Pulang

Terbit: oleh -45 Dilihat
Surat-Edaran-Pemko-Tanjungpinang-Nomor-443.2-Tertanggal-6-April-2020

TANJUNGPINANG (KP),- Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan social dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Perpanjangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020. Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.

Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi unit usaha Kedai Kopi/Café/Rumah Makan/Restoran/ Pusat Kuliner/ Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini dirubah pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat.

Pembeli hanya diperkenankan melakukan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away), mengatur jarak antrian di Kasir, Menyediakan Hand Sanltizer, tempat cuci tangan,  pelayan, kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta agar mengurangi aktivitas di Iuar rumah. Sedangkan yang berkepentingan mendesak sehingga mengharuskan berada di luar rumah, diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 5712 6255). (KP).


Laporan : Ependi Abidin


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *