KALBAR – Unit penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga tersangka beserta kedua anak mereka yang diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Sambas, AKBP Bayu Jati Wibowo S.I.K. S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih, mengungkapkan bahwa Peristiwa ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 16 Mei 2025 mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 21 April 2025.
“Setelah orang tua korban diberi tahu oleh teman dari anak mereka bahwa anak tersebut telah mengalami kekerasan seksual, keluarga dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk mencari keadilan,” terang AKP Sadoko Kasih.
Seluruh rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa keluarga korban segera bertindak setelah menerima berita yang mengejutkan, korban juga mengonfirmasi bahwa telah dipaksa untuk berhubungan seksual oleh beberapa orang yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya.
Kini Polres Sambas melanjutkan investigasi untuk memastikan semua tersangka di hadapan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. (KP).
Laporan : Irfan










