KABAR PERBATASANNASIONALREMBANGSUARA RAKYAT

Akses Tambang Diblokade, PT Semen Gresik Hentikan Operasional di Gunem

×

Akses Tambang Diblokade, PT Semen Gresik Hentikan Operasional di Gunem

Sebarkan artikel ini
Potret Pabrik semen milik PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

REMBANG – Operasional pabrik semen milik PT Semen Gresik yang berlokasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, resmi dihentikan sementara sejak 1 Juni 2025, penghentian ini dilakukan setelah akses jalan menuju area tambang diblokade oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.

Akses jalan yang dimaksud merupakan lahan milik desa yang bersertifikat atas nama Pemdes Tegaldowo. Pemdes memang masih menyisakan jalur selebar sekitar tiga meter yang dapat dilalui oleh kendaraan tambang berukuran kecil. Namun, mayoritas armada pengangkut PT Semen Gresik menggunakan dump truk besar yang tidak dapat melintas di jalur tersebut.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyampaikan bahwa pihaknya pernah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk menggunakan jalur alternatif di bagian belakang area yang diblokade. Namun, jalur tersebut hanya sekali digunakan oleh pihak perusahaan, dan setelah itu tidak lagi dimanfaatkan.

“Kami sebenarnya masih menginginkan pabrik semen tetap beroperasi, karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat. Tapi semua harus berjalan sesuai regulasi,” ujar Kundari saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurutnya, Pemdes tidak menutup pintu sepenuhnya bagi PT Semen Gresik untuk kembali mengakses lahan tambang, asalkan perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait pemanfaatan aset desa.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 lalu dan dihadiri unsur masyarakat, Pemdes Tegaldowo menegaskan bahwa pemanfaatan aset milik desa oleh pihak luar, termasuk badan usaha, harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa aturan yang dijadikan rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga:  Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional

Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Kundari belum merinci pasal-pasal spesifik dalam peraturan tersebut yang dinilai belum dipenuhi oleh PT Semen Gresik.

“Intinya kami tetap membuka diri, asal pemanfaatan aset desa itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Semen Gresik belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh untuk menyikapi situasi ini. (KP).


Laporan : Suparjan


📊 Views: 8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *