Ketika komunikasi publik lumpuh dan media tak diberi ruang, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan ketidakpercayaan. Inilah yang sedang terjadi di Kabupaten Natuna, di mana tidak ada satu pun MoU atau PKS antara pemerintah dan media lokal, sementara Dinas Kominfo justru memilih bungkam.
KEPALA Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, H. Ikhwan Solihin, SE, MA, dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Kevin Khahar, S.Sos, M.Si, ketika diminta keterangan terkait MoU (Memorandum of Understanding) atau PKS (Perjanjian Kerja Sama) tahun 2025, hingga artikel ini diterbitkan, belum memberikan jawaban apapun.
Sikap diam ini menambah daftar panjang ketertutupan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Natuna. Padahal, sebagai institusi yang seharusnya menjadi ujung tombak keterbukaan informasi publik, Diskominfo justru menunjukkan gestur membisu yang kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi dan transparansi.
Apakah Pemerintah Natuna tak butuh media dan mungkin juga tak butuh kritik? Apakah ini bentuk pengabaian terhadap fungsi pers? Ataukah memang pemerintah tidak memiliki niat untuk membangun sistem komunikasi yang akuntabel dan professional?
Koran Perbatasan menilai, diamnya pejabat publik dalam isu yang menyangkut kemitraan dengan media adalah bentuk ketidaksungguhan, bahkan bisa disebut pembangkangan terhadap amanat undang-undang. UU Pers No. 40 Tahun 1999 jelas menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pemerintah wajib menciptakan iklim yang kondusif untuk berkembangnya kehidupan pers nasional.










