Dengan tidak adanya MoU maupun PKS, relasi antara pemerintah dan media menjadi kabur, tidak berdasar hukum, dan rentan digunakan untuk kepentingan sepihak. Media hanya dilibatkan saat dibutuhkan, tapi dicampakkan saat bersuara kritis. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah persoalan prinsip, nilai, dan arah demokrasi di daerah.
Dalam era keterbukaan informasi dan partisipasi publik, situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah krisis niat politik. Krisis kesadaran bahwa pers bukan lawan kekuasaan, melainkan mitra dalam membangun demokrasi lokal yang sehat dan akuntabel.
Yang lebih memprihatinkan, ketika dimintai konfirmasi Kadiskominfo dan Kabid Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Natuna, memilih diam. Tak ada tanggapan, tak ada klarifikasi. Diam seolah menjadi kebijakan.

Dinas Kominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk melalui kemitraan dengan media. Namun yang terjadi justru sebaliknya sikap acuh, tertutup, dan mengabaikan kewajiban membangun sistem komunikasi publik yang sehat.
BACA JUGA: Media Lokal Dicampakkan, Pemda Natuna Tak Butuh Pers?
Media yang kritis dibungkam secara halus melalui pembatasan akses informasi dan tidak dilibatkan dalam publikasi pemerintahan. Sementara media yang sekadar jadi corong kekuasaan diberi ruang besar tanpa pengawasan.










