HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

Sat Resnarkoba Tanjungpinang Gagalkan 1,3 Kg Sabu di Bandara

×

Sat Resnarkoba Tanjungpinang Gagalkan 1,3 Kg Sabu di Bandara

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper hitam di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang. Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas AVSEC mencurigai isi koper saat pemeriksaan X-Ray di terminal keberangkatan.

“Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) setelah petugas AVSEC mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-Ray.”

 

Kasat Narkoba AKP Lajun Sianturi mengungkapkan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Rabu (6/5/2026).

TANJUNGPINANG – Upaya peredaran gelap narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah petugas menemukan 1,3 kilogram sabu di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melakukan pemeriksaan rutin di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray berlangsung, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi barang terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, SIK menjelaskan koper tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AJD.

“Koper warna hitam tersebut tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray. Petugas kemudian memanggil pria yang memasukkan koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak AVSEC segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pembukaan koper dilakukan di Posko AVSEC dan disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, serta BAIS TNI.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut,” terang AKP Lajun Sianturi.

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu buah koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian yang berada di dalam koper.

Baca Juga:  Satresnarkoba Tanjungpinang Bagikan Bansos, Warga Terima Bendera Merah Putih 

Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku AJD yang diduga melarikan diri usai meninggalkan koper tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial AJD yang masih dalam proses pencarian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *