“Empat paket pekerjaan belanja modal Pemerintah Kabupaten Natuna masih menyisakan permasalahan Rp120,33 juta. Rincian LHP BPK menunjukkan persoalan tersebut berasal dari kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada pekerjaan di tiga perangkat daerah.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memberi perhatian serius terhadap pengawasan belanja modal setelah BPK mencatat empat paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah masih menyisakan permasalahan senilai Rp120.331.536,29. Empat paket tersebut berada di Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Natuna.
NATUNA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 mencatat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan belanja modal.
Dari rincian permasalahan yang belum ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah, BPK mencatat masih terdapat empat paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah dengan nilai total permasalahan Rp120.331.536,29.
Persoalan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan, serta kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Empat Paket yang Masih Menjadi Catatan
Paket pertama terdapat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yakni pekerjaan Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal dengan penyedia CV SMJ.
Dalam rincian BPK, nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp188.581.772,97. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp44.358.485,65 dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp339.786,98. Total permasalahan pada paket tersebut mencapai Rp44.698.272,63.
Dua paket berikutnya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Paket pertama adalah Pembangunan Pagar dan Penimbunan TK Negeri 004 Bunguran Timur Laut dengan penyedia PT APR. Nilai kontraknya tercatat Rp636.284.334, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp12.252.485,24.
Paket kedua adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru TK Negeri 1 Bunguran Timur Laut dengan penyedia CV NJN. Dari nilai kontrak Rp1.118.181.125, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp15.755.744,31.
Sementara itu, nilai permasalahan terbesar terdapat pada RSUD Natuna, melalui pekerjaan Pembangunan Gedung Cath Lab dengan penyedia PT Kfx.
Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.002.039.482,95. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp45.821.394,94 serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp1.803.639,17.
Total permasalahan pada pekerjaan Gedung Cath Lab tersebut mencapai Rp47.625.034,11. Jika empat paket tersebut dijumlahkan, total sisa permasalahan mencapai Rp120.331.536,29.
Bukan Sekadar Persoalan Angka
Dalam temuan utamanya, BPK menjelaskan bahwa permasalahan belanja modal tidak hanya berkaitan dengan pembayaran. Pemeriksa menemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan.
BPK juga mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp2.143.426,15 atas dua penyedia. Nilai tersebut terdiri dari denda CV SMJ sebesar Rp339.786,98 dan PT Kfx sebesar Rp1.803.639,17.
Lebih jauh, BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan kepala sejumlah perangkat daerah kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja modal, sedangkan PPK dan PPTK terkait kurang melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Catatan tersebut penting karena menyangkut pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah. Pengawasan seharusnya memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Bupati Natuna Sependapat dengan BPK
Dalam LHP, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp118.188.110,14 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp2.143.426,15 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah. Selain itu, Bupati diminta memerintahkan kepala perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan dan menginstruksikan PPK serta PPTK meningkatkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Dalam dokumen tindak lanjut, tercatat bukti setoran ke kas daerah sebesar Rp118.188.110,14 dan Rp2.143.426,15. Bupati juga telah menerbitkan surat perintah kepada perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan belanja modal. Meski demikian, temuan tersebut tetap menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBD dilakukan secara lebih ketat. Jangan sampai persoalan mengenai volume, spesifikasi pekerjaan maupun denda keterlambatan kembali ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya.
Sebab, dalam laporan pemeriksaannya, BPK juga menyebut kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya umur manfaat dan kemampuan pembebanan lalu lintas infrastruktur jalan dari desain yang direncanakan.
Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, kualitas hasil pekerjaan, serta ketepatan pembayaran juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Laporan: Ran










