HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

BPK Soroti Hibah Natuna, Rp49,63 Juta Masih Bermasalah

×

BPK Soroti Hibah Natuna, Rp49,63 Juta Masih Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Caption: Ilustrasi koranperbatasan.com menampilkan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait temuan BPK atas Belanja Hibah Konstruksi Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat masih terdapat sisa permasalahan Rp49,63 juta yang belum ditindaklanjuti, terdiri dari kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan.

“BPK menemukan persoalan pada pekerjaan Belanja Hibah Konstruksi Kabupaten Natuna, mulai dari kekurangan volume dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan hingga denda keterlambatan yang belum dikenakan.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memperkuat pengawasan Belanja Hibah setelah BPK menemukan persoalan dalam pemeriksaan terhadap delapan paket pekerjaan, dengan Rp49.632.100,26 masih tercatat sebagai permasalahan yang belum ditindaklanjuti.  

NATUNA – Persoalan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. 

BPK memberi judul temuan tersebut “Kekurangan Volume dan Item Pekerjaan Tidak Dapat Dibayarkan atas Pekerjaan Belanja Hibah Konstruksi pada Tiga PD serta Keterlambatan Pekerjaan Belum Dikenakan Denda pada DPUPR.”  

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp21.307.909.817,00, dengan realisasi Rp12.699.809.695,00 atau 59,60 persen dari anggaran. BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap delapan paket pekerjaan Belanja Hibah.  

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan pada dua perangkat daerah sebesar Rp29.384.915,40. 

BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah sebesar Rp98.383.962,12. Persoalan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume serta item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan.  

BPK menjelaskan, volume pekerjaan yang terpasang pada item yang diuji petik lebih rendah dibandingkan volume kontrak atau volume yang telah dibayarkan. 

Jenis pekerjaan yang disebut dalam LHP meliputi pekerjaan tanah dan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, serta pekerjaan dinding.  

DPUPR, DPRKPP dan Disdikbud Masuk Temuan 

Dalam Tabel 1.27 LHP, tiga perangkat daerah yang tercantum dalam pemeriksaan tersebut adalah DPUPR, DPRKPP, dan Disdikbud.  

Pada DPUPR, BPK mencatat dua paket pekerjaan dengan kelebihan pembayaran Rp2.645.402,76 serta kekurangan penerimaan Rp30.800.735,79. Setelah penyetoran dan koreksi Utang Belanja, masih terdapat sisa permasalahan Rp30.442.184,86.  

Pada DPRKPP, terdapat lima paket pekerjaan dengan kelebihan pembayaran Rp19.189.915,40 dan potensi kelebihan pembayaran Rp83.543.928,82. Potensi kelebihan pembayaran tersebut tercatat sebagai koreksi Utang Belanja, sedangkan sisa permasalahannya sebesar Rp19.189.915,40.  

Sementara pada Disdikbud, terdapat satu paket pekerjaan dengan potensi kelebihan pembayaran Rp12.194.630,54, yang tercatat sebagai koreksi Utang Belanja.  

Baca Juga:  Santri Natuna Haru Tinggalkan Pondok Pesantren Nurul Jannah

Ada Item Pekerjaan yang Tidak Dapat Dibayarkan 

BPK juga menemukan adanya item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan karena sesuai ketentuan telah diperhitungkan dan menjadi bagian dari Biaya Umum. Item tersebut antara lain pembuatan laporan shop drawing dan asbuilt drawing.  

LHP menjelaskan bahwa Biaya Umum merupakan biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan atau biaya operasional. Di dalamnya termasuk biaya percetakan seperti shop drawing, asbuilt drawing, dokumentasi, dan laporan di luar SMKK.  

Denda Keterlambatan Rp30,8 Juta 

Selain persoalan pekerjaan, BPK menemukan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas satu paket kegiatan pada DPUPR sebesar Rp30.800.735,79.  

Dalam rincian sisa permasalahan, BPK kemudian mencatat Rp30.442.184,86 sebagai kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia.  

Rp98,38 Juta Sudah Ditindaklanjuti 

BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran Rp98.383.962,12 telah ditindaklanjuti seluruhnya melalui koreksi nilai Utang Belanja atas paket kegiatan terkait, didukung surat pernyataan kesediaan pemotongan Utang Belanja oleh penyedia. Sementara kelebihan pembayaran Rp29.384.915,40 dan kekurangan penerimaan Rp30.800.735,79 berjumlah Rp60.185.651,19. 

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp10.553.550,93 pada 18 Mei 2026. BPK kemudian mencatat masih terdapat permasalahan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp49.632.100,26 atas dua paket pekerjaan pada dua perangkat daerah.  

Sisa Rp49,63 Juta Bukan Seluruhnya Kelebihan Pembayaran 

Angka Rp49.632.100,26 tersebut harus dibaca sesuai rincian LHP. BPK merinci sisa permasalahan tersebut terdiri dari, Rp19.189.915,40 kelebihan pembayaran, Rp30.442.184,86 kekurangan penerimaan. Jumlahnya tepat Rp49.632.100,26.  

Karena itu, dalam pemberitaan ini Rp49,63 juta disebut sebagai sisa permasalahan yang belum ditindaklanjuti, bukan seluruhnya sebagai kerugian atau kelebihan pembayaran. 

Bupati Cen Sui Lan Sependapat dengan Temuan BPK 

Atas persoalan tersebut, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memproses kelebihan pembayaran Rp19.189.915,40 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. 

BPK juga merekomendasikan pemrosesan kekurangan penerimaan denda keterlambatan Rp30.442.184,86 sesuai ketentuan dan penyetorannya ke kas daerah.  

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Kepala DPUPR, Kepala DPRKPP, dan Kepala Disdikbud meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Hibah di satuan kerja masing-masing. 

Baca Juga:  Diskominfo Anambas Gelar Pelatihan Kehumasan dan Dasar Jurnalistik 2025

PPK dan PPTK juga diperintahkan untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi pada Lampiran 23.  

Pengingat Tegas untuk Bupati Cen Sui Lan 

Temuan ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, bahwa pengawasan Belanja Hibah tidak boleh berhenti pada saat anggaran dibayarkan atau setelah BPK menemukan persoalan. 

BPK secara jelas menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh kurangnya pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Hibah pada DPUPR, DPRKPP dan Disdikbud serta kurangnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK terkait.  

Karena itu, Bupati Cen Sui Lan tidak cukup hanya menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pernyataan tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi pemeriksaan. 

Ada Rp19.189.915,40 kelebihan pembayaran yang direkomendasikan BPK untuk diproses dan disetorkan ke kas daerah. Ada pula Rp30.442.184,86 kekurangan penerimaan denda keterlambatan yang juga harus diproses dan disetorkan sesuai rekomendasi BPK.  

Jangan sampai temuan BPK hanya selesai sebagai dokumen pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Natuna harus menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan dan kelemahan pengawasan yang ditemukan BPK benar-benar diperbaiki. 

Sebagai kepala daerah, Bupati Cen Sui Lan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan terhadap penggunaan APBD berjalan lebih ketat. Temuan mengenai kekurangan volume, item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan, serta denda keterlambatan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar angka yang dicatat kemudian dilupakan. 

Bupati sendiri telah menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK. Maka, yang kini penting untuk dilihat adalah bukti tindak lanjutnya, termasuk penyelesaian nilai yang masih menjadi permasalahan serta penguatan pengawasan di perangkat daerah terkait.  

Ini bukan soal menyerang pribadi Bupati Cen Sui Lan. Ini adalah pengingat kepada kepala daerah agar uang yang bersumber dari APBD benar-benar diawasi, pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai ketentuan, dan setiap rekomendasi pemeriksaan BPK benar-benar diselesaikan. 

Sebab, sependapat dengan BPK adalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan tindak lanjutnya. 


Laporan: Tim Redaksi 


📊 Views: 240

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *