“BPK menemukan potensi penerimaan PBJT Kabupaten Natuna sebesar Rp188,71 juta tidak terpungut dari dua wajib pajak makanan dan/atau minuman sepanjang 2025.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi persoalan lain dalam pengelolaan pajak daerah setelah BPK menemukan potensi penerimaan PBJT minimal Rp188,709 juta tidak terpungut dari dua wajib pajak makanan dan/atau minuman yang sebenarnya telah terdaftar sebagai wajib pajak. Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan atas realisasi penjualan kedua wajib pajak sepanjang 2025.
NATUNA – Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025.
BPK menjelaskan bahwa PBJT makanan dan/atau minuman dikenakan atas jumlah pembayaran yang diterima dari konsumen. Wajib pajak memiliki kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang setiap masa pajak kepada Pemkab Natuna melalui BPKPD.
Namun, dalam pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan dua wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman tidak memungut pajak daerah dari konsumen, meskipun keduanya telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepada pemeriksa, wajib pajak tersebut menyampaikan alasan tidak mengenakan PBJT karena khawatir pemungutan pajak akan meningkatkan harga jual dan menurunkan kemampuan atau daya beli konsumen.
Berdasarkan penghitungan terhadap realisasi penjualan kedua wajib pajak selama 2025, BPK menemukan potensi penerimaan pajak yang tidak terpungut sebesar Rp188,709 juta.
Rinciannya, wajib pajak berinisial MICF memiliki omzet selama Juni hingga Desember 2025 sebesar Rp1,447 miliar. Pajak yang seharusnya dipungut mencapai Rp144,788 juta, tetapi tidak ada pajak yang disetorkan sehingga seluruh nilai tersebut menjadi potensi penerimaan yang tidak terpungut.
Sementara wajib pajak berinisial CCi memiliki omzet selama September hingga Desember 2025 sebesar Rp513,209 juta. Pajak yang seharusnya dipungut mencapai Rp51,321 juta, tetapi yang disetorkan hanya Rp7,4 juta. Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan yang tidak terpungut sebesar Rp43,921 juta.
Jika digabungkan, omzet kedua wajib pajak tersebut mencapai Rp1,961 miliar, dengan pajak yang seharusnya dipungut sebesar Rp196,109 juta. Namun, pajak yang disetor hanya Rp7,4 juta sehingga terdapat kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp188,709 juta.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya risiko penerimaan PBJT yang lebih rendah dari seharusnya. Dalam kesimpulannya, BPK mencatat kehilangan potensi penerimaan PBJT minimal Rp188,709 juta atas transaksi penjualan makanan dan/atau minuman yang tidak dipungut PBJT.
Persoalan ini juga tidak berdiri sendiri. BPK menemukan pengawasan dan pengendalian atas pelaporan serta penyelenggaraan PBJT belum optimal. BPKPD juga belum memiliki petunjuk atau pedoman teknis yang mengatur secara rinci tata cara penetapan pajak secara jabatan.
Bahkan, dalam pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak lainnya, BPK menemukan adanya wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan pembukuan atau bukti kuitansi penjualan. Beberapa wajib pajak makanan dan/atau minuman juga tercatat tidak memungut pajak serta tidak memiliki pembukuan atau pencatatan yang menjadi bukti pendukung.
BPK menyebut kondisi tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penetapan pajak secara jabatan. Namun, BPKPD selama ini belum pernah melakukan penetapan pajak secara jabatan dan belum memiliki SOP atau petunjuk teknis yang rinci mengenai tata cara perhitungan serta sumber data yang digunakan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan penerimaan pajak Natuna bukan semata-mata mengenai target dan realisasi, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban pajak yang seharusnya dipungut benar-benar masuk ke kas daerah.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, potensi Rp188,71 juta bukan angka yang boleh dibiarkan lewat begitu saja. Pemerintah daerah harus memastikan mekanisme pemungutan dan pengawasan berjalan tegas, sehingga alasan menjaga daya beli konsumen tidak kemudian membuat hak penerimaan daerah hilang.
Tim Redaksi










