“BPK menemukan pengenaan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Natuna tidak sesuai ketentuan, dengan kehilangan potensi penerimaan daerah mencapai Rp100,248 juta.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan BPK terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2025. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pengenaan tarif kepada dua wajib retribusi (WR) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemkab Natuna kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp100,248 juta.
NATUNA – Temuan BPK tersebut mencakup dua objek retribusi, yakni AJS, sebuah hotel bintang lima, dan fasilitas usaha di Pasar Baru Ranai.
Untuk AJS, BPK menemukan hotel tersebut dikenakan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp840.000 per bulan. Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023, tarif untuk hotel bintang lima ke atas ditetapkan sebesar Rp6,4 juta per bulan.
Menurut keterangan Kabid PSLBPK DLH, tarif Rp840.000 tersebut dihitung berdasarkan tarif cottage/resort sebesar Rp120.000 per bulan dikalikan tujuh unit. Alasannya, tarif sesuai Perda dianggap memberatkan wajib retribusi.
Namun, BPK mencatat pemberian keringanan tersebut tidak didukung dokumen yang menjadi dasar, baik surat permohonan dari wajib retribusi, dasar perhitungan dari DLH, maupun ketetapan kepala daerah. Setelah dilakukan perhitungan ulang, BPK menemukan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp66,72 juta.
Masalah serupa ditemukan di Pasar Baru Ranai. Berdasarkan SKRD Tahun 2025, pasar tersebut digolongkan sebagai Kantin/Warung/Kedai dengan tarif Rp811.000 per bulan dan dihitung sebagai satu wajib retribusi. Penerimaan selama setahun tercatat Rp9,732 juta.
BPK menilai Pasar Baru Ranai seharusnya digolongkan sebagai pasar. Tarif retribusi semestinya dihitung berdasarkan jenis dan jumlah tenant atau fasilitas pasar yang aktif, seperti toko, kios, los, lapak, dan gerobak.
Dari rekalkulasi berdasarkan jumlah kumulatif tenant atau fasilitas pasar yang aktif selama 2025, BPK menghitung retribusi yang seharusnya dikenakan sebesar Rp43,26 juta. Dengan penerimaan yang tercatat hanya Rp9,732 juta, terdapat kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp33,528 juta.
Jika digabungkan, BPK mencatat kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp100,248 juta, terdiri atas Rp66,72 juta dari AJS dan Rp33,528 juta dari Pasar Baru Ranai.
BPK juga mengungkap penyebab persoalan tersebut. Kepala DPPKUM dan Kepala DLH dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi. Selain itu, Kabid PSLBPK disebut tidak menghitung dan mengusulkan penetapan SKRD berdasarkan besaran tarif sesuai peraturan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan BPK. BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala DLH menginstruksikan penghitungan dan pengusulan SKRD sesuai tarif yang berlaku. BPK juga meminta Inspektorat memeriksa penerimaan retribusi pasar untuk memastikan seluruh penerimaan yang dipungut dari WR telah disetorkan ke Kas Daerah.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Natuna karena BPK menyebut pengelolaan retribusi yang belum tertib meningkatkan risiko penggelapan dan penyalahgunaan retribusi.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Jika aturan tarif sudah ditetapkan, pengawasan jangan longgar. Pastikan setiap potensi penerimaan daerah dihitung sesuai ketentuan dan tidak hilang karena lemahnya pengawasan.
Tim Redaksi










