KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Rp5,07 Miliar dan Masa Depan Perumda 

×

Cen Sui Lan, Rp5,07 Miliar dan Masa Depan Perumda 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dengan latar belakang gedung Perumda Sri Serindit yang terbakar, menggambarkan sorotan terhadap kondisi dan masa depan perusahaan daerah tersebut setelah BPK mencatat rugi bersih Rp5,07 miliar pada 2025. KoranPerbatasan.com

“BPK mencatat Perumda Sri Serindit Natuna mengalami rugi bersih Rp5,07 miliar pada 2025. Direktur Perumda menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi kerugian hingga 2025, sementara kegiatan usaha perusahaan telah terhenti.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu menentukan arah yang jelas terhadap masa depan Perumda Sri Serindit setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat perusahaan daerah tersebut mengalami rugi bersih Rp5.067.961.520 pada 2025, aktivitas usaha terhenti, serta kondisi keuangan yang menimbulkan keraguan signifikan terhadap kelangsungan usaha. 

NATUNA – Kondisi Perumda Sri Serindit menjadi salah satu temuan BPK dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK menyatakan terdapat peristiwa atau kondisi yang menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan Perumda untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Aktivitas usaha perusahaan disebut telah berhenti dan tidak lagi mendukung keberlangsungan usaha.  

Berdasarkan LHP BPK, pendapatan usaha Perumda Sri Serindit terus menurun. Pendapatan tercatat sebesar Rp481,067 juta pada 2022, turun menjadi Rp282,010 juta pada 2023, Rp94,399 juta pada 2024, dan hanya Rp28 juta pada 2025. 

Sementara itu, laporan keuangan mencatat rugi bersih Rp697,977 juta pada 2022, Rp380,526 juta pada 2023, Rp3,633 miliar pada 2024, dan Rp5,067 miliar pada 2025.  

Namun, angka kerugian tersebut mendapat penjelasan langsung dari Direktur Perumda Sri Serindit Kabupaten Natuna periode Juni 2024 hingga Mei 2029, Januriusdi, ST, MM. 

Dalam wawancara pada 2 September 2026, Januriusdi menegaskan bahwa angka Rp5,067 miliar tersebut merupakan akumulasi kerugian perusahaan hingga 2025, seiring terhentinya kegiatan Perumda. 

“Kerugian itu akumulasi sampai tahun 2025, dengan terhentinya kegiatan Perumda,” ujar Januriusdi. 

Ia juga menyatakan setuju dengan pandangan BPK mengenai kondisi Perumda. 

“Saya setuju dengan pandangan BPK,” katanya. 

Aktivitas Usaha Perumda Terhenti 

BPK mencatat sejumlah kegiatan usaha Perumda Sri Serindit telah berhenti. Pengelolaan Pasar Ranai lama oleh Perumda berhenti pada Juni 2023, sedangkan pengelolaan Pasar Baru Ranai telah dialihkan kepada DPPKUM.  

Kegiatan cold storage juga tidak lagi berjalan. Pendapatan cold storage sepanjang 2025 hanya Rp28 juta, sedangkan kontribusi tetap kepada Pemerintah Kabupaten Natuna mencapai Rp44,95 juta per tahun, belum termasuk biaya operasional. Cold storage kemudian dikosongkan pada Desember 2025.  

Di kawasan Batu Kapal, Perumda juga harus mengosongkan lahan karena adanya rencana penggunaan aset tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Kondisi itu turut membuat Perumda tidak lagi dapat menggunakan kantor untuk kegiatan usaha. 

Direktur Perumda menyampaikan kepada BPK bahwa setelah kantor tidak dapat digunakan dan seluruh aktivitas usaha berhenti pada akhir 2025, perusahaan dapat dianggap vakum atau tidak aktif.  

BPK juga mencatat Perumda belum mampu membayar secara penuh gaji, honorarium, tunjangan, insentif kinerja atau tantiem, serta hak pegawai lainnya sejak 2024. Dari sembilan pegawai, di luar direksi dan dewan pengawas, hanya dua orang yang masih aktif mendukung kegiatan usaha hingga 2025.  

Baca Juga:  Cen Sui Lan, Tujuh Perangkat Daerah Natuna Disorot BPK

Kerugian Rp5,07 Miliar Bukan Penyertaan Modal 

Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah hubungan antara kerugian Rp5,067 miliar dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Natuna. 

Januriusdi menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai direktur, Perumda tidak pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Natuna. 

“Setahu saya tak ada menerima penyertaan modal. Di laporan keuangan Perumda ada menyebutkan tidak menerima penyertaan modal,” ujarnya. 

Ia kembali menegaskan bahwa selama masa jabatannya sejak Juni 2024, tidak ada penyertaan modal yang diterima Perumda. 

“Tak ada,” katanya. 

Januriusdi bahkan menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima gaji sejak memperoleh surat keputusan pengangkatan sebagai direktur. 

“Bahkan saya saja tak bergaji dari awal dapat SK,” ujarnya. 

Keterangan tersebut sejalan dengan LHP BPK yang mencatat adanya tambahan modal Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp2 miliar sebagaimana ketentuan yang berlaku, tetapi tambahan modal tersebut belum direalisasikan karena belum disalurkan kepada Perumda.  

Artinya, Rp2 miliar penyertaan modal yang belum terealisasi tidak sama dengan angka rugi Rp5,067 miliar yang dicatat dalam laporan keuangan Perumda. 

LHP juga mencatat bahwa investasi Pemerintah Kabupaten Natuna pada Perumda yang disajikan dalam neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 tercatat nihil.  

Kerugian 2025 Dipengaruhi Beban Besar 

BPK mencatat rugi bersih Perumda pada 2025 sebesar Rp5.067.961.520. Salah satu komponen terbesar yang memengaruhi kerugian tersebut adalah beban lain-lain sebesar Rp5.047.336.364. 

Beban tersebut merupakan penghapusan piutang yang diragukan tertagih dari kegiatan usaha sebelumnya, termasuk piutang yang berkaitan dengan penugasan khusus Pemerintah Kabupaten Natuna terkait subsidi listrik desa sebelum 2014. Piutang tersebut tidak dapat ditagihkan karena persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.  

Dengan demikian, angka Rp5,067 miliar tidak tepat jika seluruhnya dipahami sebagai biaya operasional baru yang timbul selama 2025. 

Ekuitas Perumda Sudah Negatif 

Di sisi lain, kondisi keuangan Perumda memang menunjukkan tekanan serius. 

Untuk pertama kalinya, laporan keuangan Perumda menunjukkan ekuitas negatif Rp4.564.229.177 per 31 Desember 2025. Total aset tercatat Rp1.668.529.475, sedangkan kewajiban mencapai Rp6.232.758.652. 

BPK juga mencatat aset lancar hanya Rp896.612.129, sementara kewajiban lancar mencapai Rp3.876.363.605. Rasio lancar perusahaan hanya 0,23 kali, yang menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek berada dalam kondisi sulit.  

Kondisi tersebut memperkuat pertanyaan mengenai bagaimana Perumda akan berjalan apabila kegiatan usaha tidak segera dipulihkan. 

Audit Aset Sudah Dilakukan Inspektorat 

Januriusdi mengatakan langkah pemeriksaan terhadap aset perusahaan juga sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Natuna. 

“Bahkan Inspektorat sudah melakukan audit aset pada akhir bulan Juni 2026 kemarin,” ujarnya. 

Pernyataan tersebut relevan dengan temuan BPK mengenai pengelolaan aset Perumda. BPK mencatat sebagian besar aset tetap perusahaan sudah usang atau mengalami penyusutan tinggi. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen sertifikat tanah yang tidak berada dalam penguasaan Perumda.  

Baca Juga:  BPK Soroti Data Pajak Natuna, Enam Wajib Pajak Bermasalah 

Masa Depan Perumda Ada di Tangan Pemerintah Daerah 

BPK tidak hanya mencatat persoalan keuangan, tetapi juga menemukan persoalan tata kelola. Perumda belum memenuhi sejumlah kewajiban penting seperti penyusunan rencana bisnis, RKA, kontrak kinerja, SOP, serta laporan direksi. Laporan keuangan yang tersedia juga masih bersifat internal dan belum diaudit secara independen.  

BPK juga menilai pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda oleh pemerintah daerah belum optimal, termasuk dalam evaluasi kinerja, kesehatan perusahaan, dan pelayanan.  

Karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah daerah menyusun rencana pembinaan, meminta direksi menyiapkan rencana bisnis yang rasional berdasarkan potensi dan kondisi terkini, menertibkan aset, serta melakukan monitoring dan evaluasi. 

Hasil evaluasi tersebut kemudian diminta menjadi dasar dalam menentukan kebijakan strategis mengenai status operasional dan kelanjutan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Natuna pada Perumda Sri Serindit, termasuk kemungkinan restrukturisasi agar perusahaan dapat dilanjutkan atau pembubaran apabila memang tidak lagi layak dipertahankan.  

Januriusdi sendiri menilai keberadaan Perumda sebagai instrumen untuk mengejar PAD perlu dipertimbangkan kembali. 

“Dengan adanya regulasi yang membolehkan OPD melakukan KSP aset dengan pihak lain, saya rasa keberadaan Perumda dalam upaya mengejar PAD gak begitu penting lagi,” katanya. 

Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai masa depan perusahaan daerah tersebut. Apalagi, BPK memang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi sebelum menentukan arah keberlanjutan Perumda. 

Bupati Sudah Sependapat dengan BPK 

Dalam LHP, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, disebut menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi yang telah disusun.  

Kini persoalannya bukan lagi sebatas apakah temuan BPK akan ditindaklanjuti, tetapi seperti apa keputusan konkret pemerintah daerah terhadap Perumda Sri Serindit. 

Perusahaan telah mengalami penurunan pendapatan, kegiatan usaha terhenti, ekuitas menjadi negatif, kewajiban lebih besar daripada aset, dan BPK mempertanyakan kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan usaha. 

Di sisi lain, Direktur Perumda menyatakan tidak pernah menerima penyertaan modal selama masa jabatannya dan bahkan tidak menerima gaji sejak awal pengangkatan. 

Fakta-fakta tersebut membuat masa depan Perumda Sri Serindit kini menjadi persoalan yang membutuhkan keputusan pemerintah daerah, bukan sekadar pembahasan administratif. 

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan 

Bupati sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini masyarakat Natuna menunggu bukti, bukan sekadar kata sepakat. Tentukan arah Perumda secara tegas, selamatkan dengan langkah nyata atau akhiri dengan keputusan yang jelas. Jangan biarkan perusahaan daerah berjalan tanpa usaha, tanpa kepastian, dan tanpa arah. 


Tim Redaksi 


 

📊 Views: 129

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *