KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Perjalanan Dinas Natuna Bermasalah Rp144 Juta

×

Cen Sui Lan, Perjalanan Dinas Natuna Bermasalah Rp144 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan dengan latar Pemerintah Kabupaten Natuna, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta ilustrasi perjalanan dinas berupa pesawat, hotel, koper, dan dokumen pertanggungjawaban. BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp144.474.763, dengan Rp38.401.757 masih menjadi permasalahan pada tiga perangkat daerah. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan pengelolaan perjalanan dinas pada sembilan perangkat daerah di Kabupaten Natuna belum tertib. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp144.474.763, dan setelah sebagian dikembalikan, masih terdapat Rp38.401.757 pada tiga perangkat daerah.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan BPK terkait pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025. Dari pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, serta klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp144.474.763 pada sembilan perangkat daerah.

Anggaran Perjalanan Dinas Rp33,66 Miliar

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp305.666.776.852 dengan realisasi Rp243.169.874.604,96 atau 79,55 persen.

Di dalamnya terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp33.669.617.696 dengan realisasi Rp24.429.651.053, atau 72,56 persen dari anggaran.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan sejumlah perjalanan dinas pada sembilan perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp144.474.763. Para pelaksana kemudian telah menyetorkan Rp106.073.006 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna pada 7–20 Mei 2026.

Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38.401.757 pada tiga perangkat daerah.

11 Pelaksana Tidak Menginap di Tempat yang Dipertanggungjawabkan

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan 11 pelaksana perjalanan dinas pada tiga perangkat daerah ternyata tidak menginap di penginapan sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.

Kondisi tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp35.451.757.

Rinciannya:

  • Kecamatan Bunguran Timur: 1 pelaksana, Rp1.062.600
  • Sekretariat Daerah: 9 pelaksana, Rp31.519.649
  • Sekretariat DPRD: 1 pelaksana, Rp2.869.508
Baca Juga:  Cen Sui Lan, BPK Catat 642 Aset DKPP Nol

Total: 11 pelaksana dengan kelebihan pembayaran Rp35.451.757.

Satu Pelaksana Reses Tidak Hadir

BPK juga menemukan satu pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dalam rangka kegiatan reses yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak hadir di lokasi tujuan atau tempat pelaksanaan kegiatan pada tanggal penugasan.

Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.950.000.

BPK menegaskan biaya perjalanan dinas harus dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, serta akuntabilitas pemberian perintah dan pembebanan biaya.

Pengeluaran juga harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Masih Ada Rp38,4 Juta yang Harus Diselesaikan

Dari total kelebihan pembayaran Rp144.474.763, sebanyak Rp106.073.006 telah disetorkan ke Kas Daerah.

Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp38.401.757 yang belum diselesaikan pada tiga perangkat daerah. Angka tersebut berasal dari kelebihan pembayaran biaya penginapan Rp35.451.757 ditambah kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp2.950.000.

BPK juga mencatat dampak lainnya, yakni Belanja Perjalanan Dinas lebih disajikan dalam LRA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp144.474.763.

Sembilan Perangkat Daerah Disorot

BPK menyebut persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan pada sembilan perangkat daerah.

Pejabat yang disebut dalam temuan adalah:

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Sekretaris Daerah;
  3. Kepala BPKPD;
  4. Kepala BPPD;
  5. Kepala Disdikbud;
  6. Kepala DPPKUM;
  7. Kepala DPRKPP;
  8. Kepala DPUPR; dan
  9. Camat Bunguran Timur.

BPK menilai para pejabat tersebut kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas.

Selain lemahnya pengawasan, PPK SKPD pada sembilan perangkat daerah terkait dinilai kurang cermat memverifikasi bukti tagihan SPP Belanja Perjalanan Dinas.

BPK juga mencatat pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai bukti dan kondisi yang sebenarnya.

Bupati Sependapat dengan Temuan BPK

Atas persoalan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Baca Juga:  HMI Natuna Lantik Pengurus Komisariat Baru, Jawab Tantangan Organisasi di Era Digital

BPK merekomendasikan Bupati memerintahkan sembilan kepala perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan, meningkatkan kecermatan PPK SKPD dalam memverifikasi bukti tagihan, serta memastikan para pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti dan kondisi yang sebenarnya.

BPK juga merekomendasikan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Camat Bunguran Timur memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetorkan Rp38.401.757 ke Kas Daerah.

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi pada Lampiran 23.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Perjalanan dinas menggunakan uang daerah bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap rupiah yang dibayarkan harus memiliki dasar, bukti, dan pelaksanaan yang benar.

Bupati Cen Sui Lan perlu memastikan pengawasan perjalanan dinas diperketat dari awal hingga pertanggungjawaban. Jangan sampai dokumen terlihat lengkap, tetapi kondisi di lapangan berkata lain.


Tim Redaksi


📊 Views: 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *