HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANTANJUNGPINANG

Viral Perundungan Tugu Pensil, Polsek Tanjungpinang Barat Tempuh Damai

×

Viral Perundungan Tugu Pensil, Polsek Tanjungpinang Barat Tempuh Damai

Sebarkan artikel ini
Dua remaja perempuan terkait perkara perundungan yang terjadi di kawasan Tugu Pensil, Tanjungpinang, dengan wajah disamarkan untuk melindungi identitas anak. Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi Polsek Tanjungpinang Barat dengan pendampingan orang tua masing-masing.

TANJUNGPINANG — Polsek Tanjungpinang Barat menyelesaikan perkara perundungan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat berdamai dengan pendampingan orang tua setelah terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menjelaskan, perkara perundungan terhadap seorang remaja putri di kawasan Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kota Tanjungpinang, telah diselesaikan secara damai dengan mempertimbangkan bahwa pihak-pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur. Perkara tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026), setelah video kejadian tersebar di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya berada di kawasan Tugu Pensil. Kemudian datang dua remaja perempuan yang terlibat perselisihan dengan korban.

Perselisihan tersebut diawali saling mengejek dan tuduhan hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kejadian itu, salah seorang terlapor melakukan tindakan kekerasan berupa menendang dan menampar korban. Terlapor lainnya kemudian turut melakukan pemukulan.

Peristiwa tersebut direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan perkara dan mempertemukan pihak korban serta pihak terlapor bersama orang tua masing-masing.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” terang Iptu M. Bangun.

Setelah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan usia para pihak yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Polres Anambas Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Anak

“Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain, kapan pun dan di mana pun.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.

Pihak terlapor juga bersedia membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.

Kesepakatan perdamaian juga memuat ketentuan bahwa apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam penyelesaian perkara dengan mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Iptu M. Bangun.

Kapolsek Tanjungpinang Barat juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak. Menurutnya, persoalan yang terjadi di kalangan remaja sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan, bukan dengan kekerasan maupun perundungan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” terangnya.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap anak-anak yang terlibat, mengingat penyebaran rekaman peristiwa kekerasan dapat meninggalkan jejak digital dan berpengaruh terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan mereka ke depan.

Baca Juga:  Polsek Tanjungpinang Barat Tangani Penemuan Jenazah di Wisma Secara Profesional

Dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang telah disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Dengan telah dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” tutup Iptu M. Bangun.


Laporan: Ides


📊 Views: 15

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *